Termasuk syarat-syarat tayamum adalah, tayamum harus dikerjakan setelah
masuk waktu sholat, apabila tidak, maka tayamum hukumnya tidak sah.Kapan waktu
tayamum yang dipergunakan untuk menjalankan sholat qodho`.
Jawab:
“andaikan seseorang bertayamum untuk menggadhoi sholat yang ditinggalkan,
maka hukumnya diperbolehkan, sedangkan waktu yang digunakan untuk menggodho`
shalat, itu menjadi waktu untuk bertayamum, sekalipun waktu menjalankan qodho
shalat itu berbeda. Dan apabila ia bertayamum tidak untuk menjalankan sholat
yang ditinggalkan (sholat ada`), maka waktunya tidak boleh berbeda dengan waktu
pelaksanaan sholatnya”. REFERENSI AL-IQNA` LILMAAWARIDII JUZU 1 HAL. 31.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan