Monday, March 13, 2017

Ubudiah: wudhu karena ihtiyath dan niatnya dita`liq

Untuk menghilangkan keraguan tentang batal dan tidaknya wudhu yang sudah dilakukan, seseorang memiliki inisiatif melakukan wudhu kembali karena ihtiyath (keberhati-hatian), dan niat wudhunya dilakukan atas dasar ihtiyath dengan niat di ta`liq seperti pembahasan di atas?

Jawab:
Hukumnya sah, jika antara batal dan tidaknya wudhu itu belum diketahui dengan paasti. “termasuk dari contoh ta`liq (menggantungkan) niat dalam ibadah adalah pertama dalam masalah thoharah. Andaikan seseorang ragu dalam berhadats, kemudian ia berniat wudhu dengan cara ta`liq. Semisal “saya niat berwudhu menghilangkan hadats apabila saya telah berhadats, dan apabila belum berhadats, maka saya berniat memperbarui wudhu”, maka wudhu hukumnya sah”.REFERENSI ALMUWASWA`AH AL-FIQHIYAH ALKUWAITIYAH JUZU` 10 HAL. 148.

“andaikan seseorang ragu, apakah ia kentut atau tidak, maka wudhunya tidak batal, sebagaimana keterangan yang akan dijelaskan . begitu pula permasalahan setelahnya. Akan tetapi sudah bisa mencukupi berwudhu karena ihtiyath, jika keadaan batal dan tidaknya belum jelas. Bahkan andaikan tawadhi` berniat wudhu`menghilangkan hadats jika dirinya telah berhadast, dan jika tidak, maka niat memperbarui wudhu`”, maka wudhu`nya telah sah sekalipun yang sebenarnya ia telah berhadats”. REFERENSI SYARKAWI  `ALA TAHRIR JUZU` 1 HAL. 22.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan