Untuk menghilangkan keraguan tentang batal dan tidaknya wudhu yang sudah
dilakukan, seseorang memiliki inisiatif melakukan wudhu kembali karena ihtiyath
(keberhati-hatian), dan niat wudhunya dilakukan atas dasar ihtiyath dengan niat
di ta`liq seperti pembahasan di atas?
Jawab:
Hukumnya sah, jika antara batal dan tidaknya wudhu itu belum diketahui
dengan paasti. “termasuk dari contoh ta`liq (menggantungkan) niat dalam ibadah
adalah pertama dalam masalah thoharah. Andaikan seseorang ragu dalam berhadats,
kemudian ia berniat wudhu dengan cara ta`liq. Semisal “saya niat berwudhu
menghilangkan hadats apabila saya telah berhadats, dan apabila belum berhadats,
maka saya berniat memperbarui wudhu”, maka wudhu hukumnya sah”.REFERENSI
ALMUWASWA`AH AL-FIQHIYAH ALKUWAITIYAH JUZU` 10 HAL. 148.
“andaikan seseorang ragu, apakah ia kentut atau tidak, maka wudhunya
tidak batal, sebagaimana keterangan yang akan dijelaskan . begitu pula
permasalahan setelahnya. Akan tetapi sudah bisa mencukupi berwudhu karena
ihtiyath, jika keadaan batal dan tidaknya belum jelas. Bahkan andaikan tawadhi`
berniat wudhu`menghilangkan hadats jika dirinya telah berhadast, dan jika
tidak, maka niat memperbarui wudhu`”, maka wudhu`nya telah sah sekalipun yang
sebenarnya ia telah berhadats”. REFERENSI SYARKAWI `ALA TAHRIR JUZU` 1 HAL. 22.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan