Monday, March 13, 2017

Ubudiah: dilema wudhu dipancuran

Dilemma wudhu dipancuran dan sesamanya. Semisal, seseorang setelah membasuh wajahnya, kemudian mengambil air kembali untuk membasuh tangannya, akan tetapi ketika mengambilnya, dia tidak berniat mengambil air. Apakah sah wudhunya orang tersebut, mengingat tapak tangan adalah termasuk bagian dari anggota yang wajib untuk dibasuh?

Jawab:
“Dalam karya fatawinya kiyai Syarikh, Imam Ibnu Hajar pernah ditanya tentang seseorang yang berwudhu dibawah saluran air yang mana ia menengadah air dari pancuran tersebut dengan kedua tangan yang dikumpulkan setelah membasuh wajahnya dengan tanpa niat mengambil air. Apakah air yang berada dikedua tapak tangannya itu dihukumi musta`mal atau tidak?.
            Kemudian beliau menjawab, ya air tersebut dihukumi musta`mal, karena air telah menghilangkan hadats dari kedua tangannya, dan setiap dari kedua tangan itu dihukumi anggota yang tersendiri. Jika demikian, maka tidak boleh baginya membasuh kedua lengannya atau salah satu dari keduanya dengan air tersebut, sebab andaikan ia membasuh kedua lengannya dengan air tadi, itu bagaikan ia membasuh pada setiap lengannya dengan air yang berada ditapak tangannya, dan membasuhnya lagi dengan air yang berada ditapak tangan satunya.
            Dan andaikan ia niat ketika mengambil air, maka air tersebut tidak bisa menghilangkan hadats dari kedua tapak tangannya, dan dia diperbolehkan membasuh kedua lengannya dengan air tersebut.
            Sebagaimana dalam Al-Mizab dalam hukum yang telah diutarakan di atas adalah, andaikan mutawadhi menuangkan air dari kendi dan semacamnya, maka ia harus berniat mengambil air jika ia mengambil air dengan kedua tangannya, begitu pula jika mengambil air dari lautan…
            Sedangkan keterangan dalam karya Fatawi Al-Jamal Ar-Romli, andaikan seseorang menghendaki wudhu dari pancuran, kendi dan semacamnya, lalu ia mengambil air dengan kedua tapak tangannya dengan bersamaan, apakah ia tetap diwajibkan niat mengambil air?. Jika ia tidak nait, apakah ia diperbolehkan membasuh lengannya dengan air yang berada ditapak tangannya?.

            Kemudian ia menjawabnya, bertujuan mengambil air itu termasuk sesuatu yang bisa memalingkan orang yang wudhu dari mempergunakan air, jika demikian, maka bertujuan mengambil air itu kedudukannya sama dengan niat mengambil air maka hukumnya tetap sah”. REFERENSINYA TUHFATUL MUHTAJ FI SYARHIL MINHAJ JUZU` 1 HAL. 341.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan