Dilemma wudhu dipancuran dan sesamanya. Semisal, seseorang setelah
membasuh wajahnya, kemudian mengambil air kembali untuk membasuh tangannya,
akan tetapi ketika mengambilnya, dia tidak berniat mengambil air. Apakah sah
wudhunya orang tersebut, mengingat tapak tangan adalah termasuk bagian dari
anggota yang wajib untuk dibasuh?
Jawab:
“Dalam karya fatawinya kiyai Syarikh, Imam Ibnu Hajar pernah ditanya
tentang seseorang yang berwudhu dibawah saluran air yang mana ia menengadah air
dari pancuran tersebut dengan kedua tangan yang dikumpulkan setelah membasuh
wajahnya dengan tanpa niat mengambil air. Apakah air yang berada dikedua tapak
tangannya itu dihukumi musta`mal atau tidak?.
Kemudian beliau
menjawab, ya air tersebut dihukumi musta`mal, karena air telah menghilangkan
hadats dari kedua tangannya, dan setiap dari kedua tangan itu dihukumi anggota
yang tersendiri. Jika demikian, maka tidak boleh baginya membasuh kedua
lengannya atau salah satu dari keduanya dengan air tersebut, sebab andaikan ia
membasuh kedua lengannya dengan air tadi, itu bagaikan ia membasuh pada setiap
lengannya dengan air yang berada ditapak tangannya, dan membasuhnya lagi dengan
air yang berada ditapak tangan satunya.
Dan andaikan ia niat
ketika mengambil air, maka air tersebut tidak bisa menghilangkan hadats dari
kedua tapak tangannya, dan dia diperbolehkan membasuh kedua lengannya dengan
air tersebut.
Sebagaimana dalam
Al-Mizab dalam hukum yang telah diutarakan di atas adalah, andaikan mutawadhi
menuangkan air dari kendi dan semacamnya, maka ia harus berniat mengambil air
jika ia mengambil air dengan kedua tangannya, begitu pula jika mengambil air
dari lautan…
Sedangkan keterangan
dalam karya Fatawi Al-Jamal Ar-Romli, andaikan seseorang menghendaki wudhu dari
pancuran, kendi dan semacamnya, lalu ia mengambil air dengan kedua tapak
tangannya dengan bersamaan, apakah ia tetap diwajibkan niat mengambil air?.
Jika ia tidak nait, apakah ia diperbolehkan membasuh lengannya dengan air yang
berada ditapak tangannya?.
Kemudian ia
menjawabnya, bertujuan mengambil air itu termasuk sesuatu yang bisa memalingkan
orang yang wudhu dari mempergunakan air, jika demikian, maka bertujuan
mengambil air itu kedudukannya sama dengan niat mengambil air maka hukumnya
tetap sah”. REFERENSINYA TUHFATUL MUHTAJ FI SYARHIL MINHAJ JUZU` 1 HAL. 341.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan