Sebagaimana yang kita ketahui, banyak orang ketika berwudhu di qullah,
ia membuang air kumurnya ke dalam qullah. Bagaimana menurut pandangan fiqh
tentang hukum mengembalikan bekas air berkumur-kumur ke dalam qullah?
Jawab:
Tidak diperbolehkan (makruh). “Abu Roja’ berkata, tidak diperbolehkan
bagi orang yang berwudhu mengembalikan bekas air kumurnya kedalam qullah,
karena yang demikian itu dianggap menjijikkan. Sebagaimana dimakruhkannya
menambahi basuhan melebihi dari 3 kali, maka dimakruhkan mengurangi basuhan
dari tiga kali.”REFERENSI BUSYRAL KARIM JUZU` 1 HAL. 28.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan