Monday, March 13, 2017

Ubudiah: mengembalikan bekas air kumur ke-dalam qullah

Sebagaimana yang kita ketahui, banyak orang ketika berwudhu di qullah, ia membuang air kumurnya ke dalam qullah. Bagaimana menurut pandangan fiqh tentang hukum mengembalikan bekas air berkumur-kumur ke dalam qullah?

Jawab:

Tidak diperbolehkan (makruh). “Abu Roja’ berkata, tidak diperbolehkan bagi orang yang berwudhu mengembalikan bekas air kumurnya kedalam qullah, karena yang demikian itu dianggap menjijikkan. Sebagaimana dimakruhkannya menambahi basuhan melebihi dari 3 kali, maka dimakruhkan mengurangi basuhan dari tiga kali.”REFERENSI BUSYRAL KARIM JUZU` 1 HAL. 28.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan