Monday, March 13, 2017

Ubudiah: Wudhu dengan es batu

Bagaimana hukumnya jika seseorang berwudhu dengan menggunakan es batu?

Jawab:

Hukumnya tidak sah, kecuali es tersebut dapat mendidih dan airnya bisa mengalir pada anggota yang dibasuh. “syarat wudhu yang kedua, mengalir air pada anggota yang dibasuh, maka tidak cukup hanya menyentuhkan anggota pada air tanpa mengalirkannya, karena yang demikian itu tidak disebut dengan membasuh. Berkata dalam karya Al-`Ubah, dari keterangan di atas maka dapat dipahami, hukumnya tidak boleh membasuh anggota wudhu dengan menggunakan salju dan es, kecuali keduanya itu bisa mendidih dan mengalir pada anggota yang dibasuh.”REFERENSI FATHUL MU`IN JUZU` 1 HAL. 35.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan