Bagaimana hukumnya jika seseorang berwudhu dengan menggunakan es batu?
Jawab:
Hukumnya tidak sah, kecuali es tersebut dapat mendidih dan airnya bisa
mengalir pada anggota yang dibasuh. “syarat wudhu yang kedua, mengalir air pada
anggota yang dibasuh, maka tidak cukup hanya menyentuhkan anggota pada air
tanpa mengalirkannya, karena yang demikian itu tidak disebut dengan membasuh.
Berkata dalam karya Al-`Ubah, dari keterangan di atas maka dapat dipahami,
hukumnya tidak boleh membasuh anggota wudhu dengan menggunakan salju dan es,
kecuali keduanya itu bisa mendidih dan mengalir pada anggota yang dibasuh.”REFERENSI
FATHUL MU`IN JUZU` 1 HAL. 35.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan