Monday, March 13, 2017

Ubudiah: Standarisasi usia yang membatalkan wudhu

Telah dijelaskan dalam literature kitab figh, termasuk perkara yang dapat membatalkan wudhu adalah persentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan. Dengan syarat, keduanya sudah menginjak usia yang bisa menarik perhatian pada laki-laki dan tidak ada hubungan mohram antara keduanya. Melihat perkembangan zaman dan kemerosatan moral manusia sangat mempengaruhi terhadap pikiran dan kedewasaan seseorang. Entah, mungkin karena ia melihat gambar-gambar syur atau karena libido seseorang terlalu ganas dan sulit dikendalikan. Secara kontekstual fiqh, berapakah usia laki-laki dan wanita yang bisa membatalkan wudhu?
Jawab:
Ulama terjadi kontroversi. Menurut qaul shahih atau muktamat laki-laki atau perempuan yang bisa membatalkan wudhu itu tidak ditentukan oleh usia, akan tetapi oleh urf (umum).  Sedangkan menurut muqabil shahih hal tersebut bisa ditentukan dengan usia. Sebagian ulama ada yang berpendapat usia 7 tahun. Dan ada juga yang berpendapat usia 6 tahun. “perkara yang dapat membatalkan wudhu yang ketiga adalah menyentuh kulit perempuan ajnabi dengan yakin. Ajnabi adalah setiap wanita yang halal dinikahinya. Sedangkan yang dimaksud basyarah (kulit) adalah bagian luarnya kulit. Dan termasuk kulit adalah lisan dan gusi serta diyakini sudah sama-sama besarnya. Jika demikian, maka wanita kecil yang belum disyahwati tidak bisa membatalkan wudhu, karena dia bukan tempat praduga syahwat.
            Tolak ukur perempuan mensyahwati dan yang lainnya itu dikembalikan pada urf (umum) menurut pendapat yang shohih.
            Abu Hamid Al-Ghoyali berkata, perempuan yang belum mensyahwati adalah wanita yang baru berusia empat tahu atau sebawahnya. Sebagaimana faedah Ad-Damiri.

            Syaikhuna yusuf As-Sabalawini berkata: andaikan anak kecil sudah berusia tujuh tahun maka sudah bisa membatalkan wudhu menurut consensus ulama, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Dan bila masih berusia lima tahun, maka menurut consensus ulama belum bisa membatalkan wudhu.adapun anak yang sudah berusia enam tahun, maka masih terjadi khilaf, menurut satu pendapat bisa membatalkan wudhu, dan menurut satu pendapat yang lainnya tidak membatalkan wudhu. Ini semua dikembalikan pada watak manusia masing-masing, sehingga anak yang baru berusia lima tahun saja itu sudah bisa membatalkan wudhu bagi orang lain yang tidak merasa syahwat.REFERENSI MARQAH SHU`UDI AL-TASHDIQ BISYARHI SULLAMITTAUFIQH HAL. 21.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan