Telah dijelaskan dalam literature kitab figh, termasuk perkara yang
dapat membatalkan wudhu adalah persentuhan antara kulit laki-laki dan
perempuan. Dengan syarat, keduanya sudah menginjak usia yang bisa menarik
perhatian pada laki-laki dan tidak ada hubungan mohram antara keduanya. Melihat
perkembangan zaman dan kemerosatan moral manusia sangat mempengaruhi terhadap
pikiran dan kedewasaan seseorang. Entah, mungkin karena ia melihat
gambar-gambar syur atau karena libido seseorang terlalu ganas dan sulit
dikendalikan. Secara kontekstual fiqh, berapakah usia laki-laki dan wanita yang
bisa membatalkan wudhu?
Jawab:
Ulama terjadi kontroversi. Menurut qaul shahih atau muktamat laki-laki
atau perempuan yang bisa membatalkan wudhu itu tidak ditentukan oleh usia, akan
tetapi oleh urf (umum). Sedangkan
menurut muqabil shahih hal tersebut bisa ditentukan dengan usia. Sebagian ulama
ada yang berpendapat usia 7 tahun. Dan ada juga yang berpendapat usia 6 tahun.
“perkara yang dapat membatalkan wudhu yang ketiga adalah menyentuh kulit
perempuan ajnabi dengan yakin. Ajnabi adalah setiap wanita yang halal
dinikahinya. Sedangkan yang dimaksud basyarah (kulit) adalah bagian luarnya
kulit. Dan termasuk kulit adalah lisan dan gusi serta diyakini sudah sama-sama besarnya.
Jika demikian, maka wanita kecil yang belum disyahwati tidak bisa membatalkan
wudhu, karena dia bukan tempat praduga syahwat.
Tolak ukur perempuan
mensyahwati dan yang lainnya itu dikembalikan pada urf (umum) menurut pendapat
yang shohih.
Abu Hamid Al-Ghoyali
berkata, perempuan yang belum mensyahwati adalah wanita yang baru berusia empat
tahu atau sebawahnya. Sebagaimana faedah Ad-Damiri.
Syaikhuna yusuf
As-Sabalawini berkata: andaikan anak kecil sudah berusia tujuh tahun maka sudah
bisa membatalkan wudhu menurut consensus ulama, baik anak laki-laki ataupun
perempuan. Dan bila masih berusia lima tahun, maka menurut consensus ulama
belum bisa membatalkan wudhu.adapun anak yang sudah berusia enam tahun, maka
masih terjadi khilaf, menurut satu pendapat bisa membatalkan wudhu, dan menurut
satu pendapat yang lainnya tidak membatalkan wudhu. Ini semua dikembalikan pada
watak manusia masing-masing, sehingga anak yang baru berusia lima tahun saja
itu sudah bisa membatalkan wudhu bagi orang lain yang tidak merasa
syahwat.REFERENSI MARQAH SHU`UDI AL-TASHDIQ BISYARHI SULLAMITTAUFIQH HAL. 21.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan