Termasuk perkara yang dapat membatalkan wudhu adalah, tidur dengan duduk
dan tidak menetapkan pantatnya. Batalkah wudhunya orang yang ragu, apakah
dirinya menetapkan pantatnya ditempat duduknya atau tidak?.
Jawab:
“andaikan seseorang yakin bahwa dirinya tidur, namun ia ragu, apakah
menetapkan pantatnya atau tidak? Maka ia tidak berkewajiban wudhu kembali.
REFERENSI SYARAH AL-BAHJAH AL-WARIDIYAH JUZU 1 HAL. 36.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan