Deskripsi Masalah:
Mengikuti kemajuan dan perkembangan zaman semuanya menjadi praktis dan inovatif. Lebih-lebih dalam dunia ilmu teknologi. Sebagaimana contoh computer, hp dll, dapat digunakan untuk memutar bacaan Al-Quran setiap saat dibutuhkan, terutama bagi yang menghafal Al-Quran.
Pertanyaan:
Menurut kaca mata figh, apa hukum memegang Computer, hp, cd yang dapat rekaman Al-Quran?
Mengikuti kemajuan dan perkembangan zaman semuanya menjadi praktis dan inovatif. Lebih-lebih dalam dunia ilmu teknologi. Sebagaimana contoh computer, hp dll, dapat digunakan untuk memutar bacaan Al-Quran setiap saat dibutuhkan, terutama bagi yang menghafal Al-Quran.
Pertanyaan:
Menurut kaca mata figh, apa hukum memegang Computer, hp, cd yang dapat rekaman Al-Quran?
Jawaban:
Tidak haram, karena melihat kreteria Mushaf adalah, sesuatu perkara yang
terdapat tulisan Al-Quran secara nyata, dan bertujuan untuk dirosah (belajar),
maka Al-Quran yang terdapat dalam computer, hp dan sesamanya tidak
dikategorikan mushaf, karena itu hanya merupakan suara atau tulisan yang hanya dihasilkan
dari pancaran sinar belaka. Namun menurut pendapat Habib Muhammad bin Achamad
al-Sathiri dalam kitabnya “syark al-Yaquutu al-Nafs” menyatakan, bahwa sesuatu
yang mengandung suara atau tulisan Al-Quran, seperti kaset, computer, hp dan
sesamanya dapat dikategorikan sebagai mushaf, sehingga haram hukumnya bagi
orang yang tidak suci memegangnya. Pernyataan ini sebagai langkah untuk
keberhati-hatian.
“yang dimaksud dengan mushaf adalah setiap perkara yang ditulisi huruf
dari Al-Quran dengan tujuan untuk belajar. Seperti papan, tiang atau pagar
tembok (dinding) yang ditulisi huruf Al-Quran karena bertujuan dibuat belajar.
Maka haram hukumnya menyentuh perkara tersebut ketika dalam keadaan hadats.
Baik menyentuh pada bagian yang dipenuhi dengan ukiran tulisan Al-Quran atau
yang lainnya, seperti tulisan yang berada di pinggir”. REFERENSI NIHAAYAH
AL-ZAIN HAL. 32.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan