Monday, March 13, 2017

Ubudiah: menyentuh Al-Quran dalam hp, computer dll

Deskripsi Masalah:
Mengikuti kemajuan dan perkembangan zaman semuanya menjadi praktis dan inovatif. Lebih-lebih dalam dunia ilmu teknologi. Sebagaimana contoh computer, hp dll, dapat digunakan untuk memutar bacaan Al-Quran setiap saat dibutuhkan, terutama bagi yang menghafal Al-Quran. 
Pertanyaan:
Menurut kaca mata figh, apa hukum memegang Computer, hp, cd yang dapat rekaman Al-Quran?

Jawaban:
Tidak haram, karena melihat kreteria Mushaf adalah, sesuatu perkara yang terdapat tulisan Al-Quran secara nyata, dan bertujuan untuk dirosah (belajar), maka Al-Quran yang terdapat dalam computer, hp dan sesamanya tidak dikategorikan mushaf, karena itu hanya merupakan suara atau tulisan yang hanya dihasilkan dari pancaran sinar belaka. Namun menurut pendapat Habib Muhammad bin Achamad al-Sathiri dalam kitabnya “syark al-Yaquutu al-Nafs” menyatakan, bahwa sesuatu yang mengandung suara atau tulisan Al-Quran, seperti kaset, computer, hp dan sesamanya dapat dikategorikan sebagai mushaf, sehingga haram hukumnya bagi orang yang tidak suci memegangnya. Pernyataan ini sebagai langkah untuk keberhati-hatian.

“yang dimaksud dengan mushaf adalah setiap perkara yang ditulisi huruf dari Al-Quran dengan tujuan untuk belajar. Seperti papan, tiang atau pagar tembok (dinding) yang ditulisi huruf Al-Quran karena bertujuan dibuat belajar. Maka haram hukumnya menyentuh perkara tersebut ketika dalam keadaan hadats. Baik menyentuh pada bagian yang dipenuhi dengan ukiran tulisan Al-Quran atau yang lainnya, seperti tulisan yang berada di pinggir”. REFERENSI NIHAAYAH AL-ZAIN HAL. 32.


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan