Monday, March 13, 2017

Ubudiah: status wudhu wanita keputihan.

Banyak sekali problematika yang berhubungan dengan seorang perempuan. Semisal haid, nifas, istihadhah dan keputihan. Bagaimanakah status wudhu wanita yang mengalami keputihan apakah batal atau tidak?

Jawab:

Andaikan keputihan tersebut keluar dari bagiann dalam (tempat yang tidak wajib dibasuh ketika mandi jinabat), maka bisa membatalkan wudhu. “kesimpulan dari pendapat ulama tentang kasus keputihan yang keluar dari farji perempuan. Keputihan adalah air yang warna putih yang masih diragukan antara madzi atau keringat. Andaikan keputihan itu keluar dari dalamnya tempat yang wajib dibasuh ketika mandi jinabah secara yakin sampai pada bagian luar, sekalipun tidak nampak dibagian luar, maka bisa membatalkan wudhu. Atau keputihan tersebut keluar dari bagian luar, yakni dari tempat yang wajib dibasuh ketika mandi jinabat, maksudnya, tempat yang bisa dilihat ketika wanita duduk buang hajat, maka itu tidak membatalkan wudhu. Begitu pula tidak membatalkan wudhu, apabila ia masih ragu terhadap keluarnya keputihan tersebut, apakah keluar dari bagian dalam atau tidak, menurut qaul aujah”. REFERENSI BUGHYATU AL-MUSTARSYIDIN HAL. 52.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan