Banyak sekali problematika yang berhubungan dengan seorang perempuan.
Semisal haid, nifas, istihadhah dan keputihan. Bagaimanakah status wudhu wanita
yang mengalami keputihan apakah batal atau tidak?
Jawab:
Andaikan keputihan tersebut keluar dari bagiann dalam (tempat yang tidak
wajib dibasuh ketika mandi jinabat), maka bisa membatalkan wudhu. “kesimpulan
dari pendapat ulama tentang kasus keputihan yang keluar dari farji perempuan.
Keputihan adalah air yang warna putih yang masih diragukan antara madzi atau
keringat. Andaikan keputihan itu keluar dari dalamnya tempat yang wajib dibasuh
ketika mandi jinabah secara yakin sampai pada bagian luar, sekalipun tidak
nampak dibagian luar, maka bisa membatalkan wudhu. Atau keputihan tersebut
keluar dari bagian luar, yakni dari tempat yang wajib dibasuh ketika mandi
jinabat, maksudnya, tempat yang bisa dilihat ketika wanita duduk buang hajat,
maka itu tidak membatalkan wudhu. Begitu pula tidak membatalkan wudhu, apabila
ia masih ragu terhadap keluarnya keputihan tersebut, apakah keluar dari bagian
dalam atau tidak, menurut qaul aujah”. REFERENSI BUGHYATU AL-MUSTARSYIDIN HAL.
52.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan