Monday, March 13, 2017

Ubudiah: batas kelamin laki-laki dan wanita yang bisa membatalkan wudhu

Termasuk perkara yang dapat membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan dengan telapak tangan. Bagian manakah kemaluan laki-laki dan perempuan yang bisa membatalkan wudhu?.

Jawab:

Untuk laki-laki, bagian tempat yang tidak ditumbuhi bulu kempung. Kedua buah pelir dan tempat yang berada diantar kubul dan dubur. Dan untuk seorang wanita adalah tempat bertemunya kedua bibir farji. Sedangkan dalam dubur adalah tempat bertemunya kedua bibir farji. Sedangkan dalam dubur adalah tempat bertemunya bagian lingkaran dubur. “perkara yang membatalkan wudhu yang keempat adalah menyentuh kubulnya anak adam sekalipun dengan lupa  dan sekalipun farji yang sudah terpisah dari pemiliknya jika itu masih disebut dengan farji, dan sekalipun farji yang impoten dan meski farjinya anak kecil atau farjinya manyit. Farji seorang laki-laki adalah seluh batangnya dzakar atau tempat terpotongnya dzakar, bukan tempat yang ditumbuhi rambut kapok, dua bibir pelir dan tempat yang berada kubul, dan dubur. Sedangkan farji seorang wanita adalah tempat bertemunya kedua bibir farjinya. Yaitu kedua tepi/pinggir yang mengelilingi farji wanita.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan