ini hal sering muncul pada kaum ibu-ibu yang setiap malam jum`atnya rutin mengadakan yasinan. sering kali mereka mengambil surat yasin tersebut dengan mengunakan alas tangan atau pakaiannya sendiri, padahal ia sedang berhadats. bagaimanakah hukumnya seseorang memegang yasin dengan tangan yang diberi alas seperti insiden di atas?
Jawab:
"hukumnya Haram. " yang ketiga adalah menyentuh mushaf sehingga menyentuh pada tulisan yang berada dibawah garis, menyentuh sesuatu yang berada di bawah garis, kertas putih yang berada di antar kulit mushaf dan akhirnya mushaf yang masih melekat dengan mushaf. dan haram pula menyentuhnya sekalipun dengan melakukan penghalang yang tebal, sekira itu masih dianggap menyentuh menurut pada umumnya, karena yang demikian itu bisa mencacatkan pengagungan terhadap Al-Quran.
sedangkan yang dimaksud menyentuh adalah menyentuh dengan menggunakan juz(bagian anggota) manapun, bukan hanya dengan telapak tangan saja". REFERENSI KAASYIFATU al-SAJA HAL.30
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan