Monday, March 13, 2017

Ubudiah: meminta pertolongan orang lain ketika wudhu

Seperti yang biasa dilakukan masyarakat, ketika berwudhu memakai kendi dan semacamnya ia meminta bantuan kepada orang lain, entah itu dilakukan karena ada motif memberikan pelajaran tatacara berwudhu terhadap orang yang menolongnya, atau dikarenakan sedang sakit. Bagaimana menurut perspektif fiqh tentang hukum meminta pertolongan terhadap orang lain ketika berwudhu?

Jawab:
Diperinci, bila dikarenakan sakit yang menyebabkan dirinya tidak bisa wudhu tanpa ada bantuan dari orang lain, maka ia wajib meminta pertolongan, sekalipun ia harus membayarnya, jika ia memiliki kelebihan dari bekal kehidupannya. Dan bila ada motif mengajari tentang tata cara wudhu terhadap orang yang menolongnya maka hukumnya tidak makruh. “orang yang melakukan wudhu disunnahkan tidak meminta pertolongan terhadap orang lain untuk menuangkan air wudhunya, kecuali ada uzur, karena isti`anah itu termasuk kesenangan belaka yang tidak pantas dengan keadaan orang yang beribadah. Maka dari itu, meminta pertolongan hukumnya khilaf aula, sekalipun ia tidak memintanya, atau orang yang memberikan pertolongan itu orang kafir maka hukumnya tidak makruh. Benar hukumnya seperti itu, apabila orang yang wudhu itu meminta pertolongan karena bertujuan untuk membelajari terhadap orang yang menolongnya maka hukumnya tidak makruh menurut pendapat azhar. Sedangkan ista`anah dalam masalah mengambil air maka hukumnya diperbolehkan, sedangkan istia`anah dalam membasuh anggota dengan tanpa adanya uzur maka huumnya makruh. Dan wajib hukumnya meminta pertolongan atas orang yang tidak mampu wudhu sendiri sekalipun dengan membayarnya, apabila ia memiliki kelebihan dari kebutuhan hidupnya yang dianggap dalam bab zakat fitrah, dan apabila tidak memiliki kelebihan, maka ia wajib sholat dengan tayamum dan wajib mengulangi sholatnya”. REFERENSI AL-MINHAJUL QAWIM JUZU` 1 HAL. 44.






No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan