Seperti yang biasa dilakukan masyarakat, ketika berwudhu memakai kendi
dan semacamnya ia meminta bantuan kepada orang lain, entah itu dilakukan karena
ada motif memberikan pelajaran tatacara berwudhu terhadap orang yang
menolongnya, atau dikarenakan sedang sakit. Bagaimana menurut perspektif fiqh
tentang hukum meminta pertolongan terhadap orang lain ketika berwudhu?
Jawab:
Diperinci, bila dikarenakan sakit yang menyebabkan dirinya tidak bisa
wudhu tanpa ada bantuan dari orang lain, maka ia wajib meminta pertolongan,
sekalipun ia harus membayarnya, jika ia memiliki kelebihan dari bekal
kehidupannya. Dan bila ada motif mengajari tentang tata cara wudhu terhadap
orang yang menolongnya maka hukumnya tidak makruh. “orang yang melakukan wudhu
disunnahkan tidak meminta pertolongan terhadap orang lain untuk menuangkan air
wudhunya, kecuali ada uzur, karena isti`anah itu termasuk kesenangan belaka yang
tidak pantas dengan keadaan orang yang beribadah. Maka dari itu, meminta
pertolongan hukumnya khilaf aula, sekalipun ia tidak memintanya, atau orang
yang memberikan pertolongan itu orang kafir maka hukumnya tidak makruh. Benar
hukumnya seperti itu, apabila orang yang wudhu itu meminta pertolongan karena
bertujuan untuk membelajari terhadap orang yang menolongnya maka hukumnya tidak
makruh menurut pendapat azhar. Sedangkan ista`anah dalam masalah mengambil air
maka hukumnya diperbolehkan, sedangkan istia`anah dalam membasuh anggota dengan
tanpa adanya uzur maka huumnya makruh. Dan wajib hukumnya meminta pertolongan
atas orang yang tidak mampu wudhu sendiri sekalipun dengan membayarnya, apabila
ia memiliki kelebihan dari kebutuhan hidupnya yang dianggap dalam bab zakat
fitrah, dan apabila tidak memiliki kelebihan, maka ia wajib sholat dengan
tayamum dan wajib mengulangi sholatnya”. REFERENSI AL-MINHAJUL QAWIM JUZU` 1
HAL. 44.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan