Termasuk udzur jum`atan adalah bau mulut yang tidak sedap, seperti seseorang yang makan bawang merah dan sesamanya. namun bila bau mulut tersebut bisa dihilangkan dengan cara disiwaki, apakah bersiwak hukumnya tetap disunnahkan, ataukah bahkan menjadi wajib, dengan pertimbangan, jika bau mulut tersebut tidak dihilangkan maka akan berdampak seseorang tidak melakukan sholat jum`at. dan jika wajib, ada berapakah sebenarnya hukum bersiwakan itu?
Jawab:
hukumnya wajib. sedangkan hukum bersiwakan itu ada empat, diantaranya adalah sunnah, wajib, makruh dan haram. "sesungguhnya bersiwak itu ada empat, pertama hukumnya wajib, sebagaimana bersiwak karena untuk menghilangkan najis, atau bau mulut yang tidak disukai dalam sesamanya sholat jumat. dan adakalanya hukumnya haram, seperti bersiwakan dengan siwak orang lain tanpa mendapatkan izin dan keridhaannya. dan adakalanya hukum makruh, bila dipandang dari segi penggunaannya. seperti menggunakan siwak dengan cara memanjang pada selainnya lisan. dan adakala hukumnya sunnat, bersiwakan sesuai apa yang telah disebutkan oleh pengarang.dan dalam bersiwak itu tidak ada hukumnya mubah, karena ada kaidah, sesungguhnya perkara yang menurut hukum asalnya itu disunnahkan, maka tidak akan bisa menjadi mubah. REFERENSI HAASYIAH BUJAIRIMI `ALA KHATIB JUZU` 1 HAL. 375.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan