Friday, February 24, 2017

Thaharah: Perubahan air sumur yang bersebelahan dengan wc



Kehidupan di daerah perkotaan tak semudah membalikkan telapak tangan. Contoh saja pak amat yang hanya memiliki sebidang tanah yang berukuran sangat kecil, sehingga ia harus membuat Septic Tank WC bersebelahan dengan sumurnya, dan biasa ketika musim hujan datang, air sumut tersebut menjadi berubah. Bagaimanakah status air sumur yang berubah akibat tercemar oleh Septic Tank WC tersebut?
Jawab:
Hukumnya mutanajis, apabila perubahan air sumur tersebut nyata-nyata berubah disebabkan kotoran wc. “Setiap pemilik boleh menggunakan hak miliknya dengan cara yang sewajarnya, sekalipun itu bisa menyebabkan bahaya terhadap tetangga atau bisa merusakkan hartanya. Seperti seseorang yang menggali sumur, atau tempat pembuangan kotoran  (WC) yang kemudian menyebabkan runtuhnya tembok rumah tetangganya, atau menyebabkan perubahan air sumurnya dengan sebab kotoran yang mengalir dari tempat pembuangan kotoran (WC) tersebut. Karena perubahan air yang disebabkan perkara najis itu bisa menjadikan air  menjadi najis, maka air itu disebut ta`lif atau rusak. REFERENSI HASYIYAH BUJAIRIMI JUZU` 3 HAL.193.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan