Kehidupan di daerah perkotaan tak semudah membalikkan
telapak tangan. Contoh saja pak amat yang hanya memiliki sebidang tanah yang
berukuran sangat kecil, sehingga ia harus membuat Septic Tank WC bersebelahan
dengan sumurnya, dan biasa ketika musim hujan datang, air sumut tersebut
menjadi berubah. Bagaimanakah status air sumur yang berubah akibat tercemar
oleh Septic Tank WC tersebut?
Jawab:
Hukumnya mutanajis, apabila perubahan air sumur
tersebut nyata-nyata berubah disebabkan kotoran wc. “Setiap pemilik boleh
menggunakan hak miliknya dengan cara yang sewajarnya, sekalipun itu bisa
menyebabkan bahaya terhadap tetangga atau bisa merusakkan hartanya. Seperti
seseorang yang menggali sumur, atau tempat pembuangan kotoran (WC) yang kemudian menyebabkan runtuhnya
tembok rumah tetangganya, atau menyebabkan perubahan air sumurnya dengan sebab
kotoran yang mengalir dari tempat pembuangan kotoran (WC) tersebut. Karena perubahan
air yang disebabkan perkara najis itu bisa menjadikan air menjadi najis, maka air itu disebut ta`lif
atau rusak. REFERENSI HASYIYAH BUJAIRIMI JUZU` 3 HAL.193.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan