Apabila dua perkara (najis dan suci) bercampur dengan
air, kemudian air tersebut mengalami perubahan, namun tidak diketahui penyebab
perubahannya, apakah perubahan itu disebabkan oleh perkara yang suci atau
najis. Apakah air tetap suci mensucikan?
Jawab:
Dalam masalah ini untuk menentukan suci dan tidaknya suciitu di
kembalikan ahli khubrah.Apabila mereka mengetahui bahwa air itu mengalami
perubahan dengan sebab perkara yang najis, maka hukumnya najis. Jika tidak maka
hukumnya tetap suci mensucikan.
“andaikan ada dua perkara (suci dan najis) jatuh
kedalam air yang berukuran banyak, kemudian air mengalami perubahan, namun
tidak diketahui penyebabnya, maka disebabkan oleh keduanya atau salah satu dari
keduanya. Maka menurut pandapat yang jelas, hal itu dikembalikan pada ahli
khubrah. Apabila mereka mengetahui penyebab perubahannya, maka hukumnya najis.
Apabila tidak, maka menurut pendapat yang jelas hukumnya tetap suci mensucikan
karena memberlakukan pada hukum asal dengan menetapi sifat kesuciannya,
sehingga diketahui sesuatu sifat sebaliknya. Seperti masalah andaikan seseorang
ragu, apakah perubahan tersebut disebabkan perkara mujawir atau mukholith, atau
perubahan tersebut disebabkan diam yang lama atau disebabkan kotoran
orang-orang yang mengambil air? Maka hukumnya tidak apa apa (air tetap suci
mensucikan). REFERENSI BUGHYATUL MUSTARSYIDIN HALAMAN 12.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan