Friday, February 24, 2017

Thaharah: Perubahan air sebab tercampuri perkara suci dan najis



Apabila dua perkara (najis dan suci) bercampur dengan air, kemudian air tersebut mengalami perubahan, namun tidak diketahui penyebab perubahannya, apakah perubahan itu disebabkan oleh perkara yang suci atau najis. Apakah air tetap suci mensucikan?
Jawab:
Dalam masalah ini untuk menentukan suci dan tidaknya suciitu di kembalikan ahli khubrah.Apabila mereka mengetahui bahwa air itu mengalami perubahan dengan sebab perkara yang najis, maka hukumnya najis. Jika tidak maka hukumnya tetap suci mensucikan.
“andaikan ada dua perkara (suci dan najis) jatuh kedalam air yang berukuran banyak, kemudian air mengalami perubahan, namun tidak diketahui penyebabnya, maka disebabkan oleh keduanya atau salah satu dari keduanya. Maka menurut pandapat yang jelas, hal itu dikembalikan pada ahli khubrah. Apabila mereka mengetahui penyebab perubahannya, maka hukumnya najis. Apabila tidak, maka menurut pendapat yang jelas hukumnya tetap suci mensucikan karena memberlakukan pada hukum asal dengan menetapi sifat kesuciannya, sehingga diketahui sesuatu sifat sebaliknya. Seperti masalah andaikan seseorang ragu, apakah perubahan tersebut disebabkan perkara mujawir atau mukholith, atau perubahan tersebut disebabkan diam yang lama atau disebabkan kotoran orang-orang yang mengambil air? Maka hukumnya tidak apa apa (air tetap suci mensucikan). REFERENSI BUGHYATUL MUSTARSYIDIN HALAMAN 12.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan