Jika ada air yang bercampur dengan debu musta`mal, apakah air masih
tetap suci mensucikan?
Jawab:
Ya, selama debu yang bercampur dengan air itu tidak sampai merubah
kemutlakan nama air. Semisal air tersebut berubah nama menjadi air lumpur.
Namun menurut ibnu hajar tidaklah suci mensucikan. “Imam Ar-Ramli pernah
ditanya tentang masalah debu musta`mal . andaikan debu musta`mal dimasukkan ke
dalam air lantas memberikan dampak perubahan yang signifik terhadap air
tersebut, semisal menjadi keruh. Apakah perubahan itu bisa membahayakan atau
tidak? Dan apakah dibedakan antara air yang berskala banyak dan air yang
sedikit?
Jawab:
Sesungguhnya perubahan yang telah disebutkan di atas tidak membahayakan,
sekalipun ada sebagian ulama’ berpendapat, jika dipandang secara dhahirnya,
bahwa perubahan tersebut bisa membahayakan air. Sedangkan letak atau posisi
pendapat yang saya (Imam Ar-Romli) sebutkan di atas (maksudnya tidak
membahayakan air) adalah selama air tersebut tidak dinamakan dengan air lumpur
yang basah. Dan tidak ada perbedaan antara perubahan itu terjadi pada air
banyak atau air yang sedikit.”REFERENSI FATAWA AL-RAMLI JUZU` 1 HAL. 16.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan