Friday, February 24, 2017

Thaharah: Perubahan air sebab debu musta`mal



Jika ada air yang bercampur dengan debu musta`mal, apakah air masih tetap suci mensucikan?
Jawab:
Ya, selama debu yang bercampur dengan air itu tidak sampai merubah kemutlakan nama air. Semisal air tersebut berubah nama menjadi air lumpur. Namun menurut ibnu hajar tidaklah suci mensucikan. “Imam Ar-Ramli pernah ditanya tentang masalah debu musta`mal . andaikan debu musta`mal dimasukkan ke dalam air lantas memberikan dampak perubahan yang signifik terhadap air tersebut, semisal menjadi keruh. Apakah perubahan itu bisa membahayakan atau tidak? Dan apakah dibedakan antara air yang berskala banyak dan air yang sedikit?
Jawab:
Sesungguhnya perubahan yang telah disebutkan di atas tidak membahayakan, sekalipun ada sebagian ulama’ berpendapat, jika dipandang secara dhahirnya, bahwa perubahan tersebut bisa membahayakan air. Sedangkan letak atau posisi pendapat yang saya (Imam Ar-Romli) sebutkan di atas (maksudnya tidak membahayakan air) adalah selama air tersebut tidak dinamakan dengan air lumpur yang basah. Dan tidak ada perbedaan antara perubahan itu terjadi pada air banyak atau air yang sedikit.”REFERENSI FATAWA AL-RAMLI JUZU` 1 HAL. 16.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan