Ketika waktu musim hujan, sebagian masyarakat sudah
terbiasa melakukan buang hajat di tempat aliran air, karena menurutnya tempat
tersebut sangat nyaman dipergunakan untuk buang hajat. Akan tetapi ketika
kotoran itu keluar dan jatuh dalam air, menimbulkan percikan yang memantul ke
atas mengenai pada badan atau pakaian. Najiskah percikan air tersebut?
Jawab:
Tidak najis, apabila percikan tersebut berasal dari air yang banyak (air
mencapai ukuran 2 kulah atau lebih). “Imam Ar-Romli pernah ditanya tentang
kasus, apabila ada najis jatuh kedalam air yang berskala banyak (air mencapai
dua qulla atau lebih) kemudian menghasilkan percikan air sebab kejatuhan najis,
kemudian percikan itu mengenai badan atau pakaian. Apakah percikan itu bisa
menajiskan pakaian atau tidak, baik najis itu keras (padat) atau tidak?
Kemudian beliau menjawab: Tidak bisa menajiskan pada pakaian”. REFERENSI
FATAWARAMLI JUZU` 1 H. 28.
“andaikan kotoran manusia dilemparkan kedalam air
laut, kemudian menimbulkan percikan yang mengenai pada sesuatu (pakaian
misalnya)maka tidak bisa menajiskannya. REFERENSI HASYIAH BUJAIRIMI JUZU` 1 H.
101.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan