Friday, February 24, 2017

Thaharah: Percikan air sebab kejatuhan najis



Ketika waktu musim hujan, sebagian masyarakat sudah terbiasa melakukan buang hajat di tempat aliran air, karena menurutnya tempat tersebut sangat nyaman dipergunakan untuk buang hajat. Akan tetapi ketika kotoran itu keluar dan jatuh dalam air, menimbulkan percikan yang memantul ke atas mengenai pada badan atau pakaian. Najiskah percikan air tersebut?
Jawab:
Tidak najis, apabila percikan tersebut berasal dari air yang banyak (air mencapai ukuran 2 kulah atau lebih). “Imam Ar-Romli pernah ditanya tentang kasus, apabila ada najis jatuh kedalam air yang berskala banyak (air mencapai dua qulla atau lebih) kemudian menghasilkan percikan air sebab kejatuhan najis, kemudian percikan itu mengenai badan atau pakaian. Apakah percikan itu bisa menajiskan pakaian atau tidak, baik najis itu keras (padat) atau tidak? Kemudian beliau menjawab: Tidak bisa menajiskan pada pakaian”. REFERENSI FATAWARAMLI JUZU` 1 H. 28.
“andaikan kotoran manusia dilemparkan kedalam air laut, kemudian menimbulkan percikan yang mengenai pada sesuatu (pakaian misalnya)maka tidak bisa menajiskannya. REFERENSI HASYIAH BUJAIRIMI JUZU` 1 H. 101.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan