Monday, April 16, 2018

FIQH: bacaan ijab qobul Akad Nikah yang terputus


Dalam akad misalnya akad nikah di syaratkan bacaan ijab qabul yaitu antara ijab dan qabul wajib tersambung. tidak tersambung makna di sini adalah ada 3 makna:
11. Ada kalimat pendek yang menunjukkan terputus komunikasi antara keduanya orang yang qabul dengan wali perempuan dalam bacaan ijab qabul. Misalnya ia sebelum mengucapkan qabiltu Nikahaha wa tazwijahā mengucapkan tolong ambil mic nya yang tujuannya supaya di dengar oleh orang luar tempat itu, berarti ia berpling dari komunikasi dengan lawan bicaranya yaitu wali perempuan. Tetapi apabila kalimat pendek yang diucapkan adalah shalawat dan do’a, mka ulama ada perbedaan pendapat tentang nyambung atau tidak. Contoh misalnya sebelum mengucapkan kalimat qabiltu ia mengucapkan Washalatu wasalamu Ala rasulillah, maka di anggap nyambung. Namun sebaiknya itu ditinggalkan karena ada terjadi khilaf para ulama.
22. Mengucapkan kalimat panjang walaupun berhubungan pembicaraanya dengan lawan bicaranya yaitu Wali perempuan. Misalnya seorang yang terlalu sopan dengan mertuanya sehingga mengucapkan kata-kata lain sebelum mengucapkan qabiltu.....
33Diam yang menunjukkan terputusnya komunikasi  diantara keduanya. Namun kalau diam karena grogi, maka diam tersebut tidak dianggap putus/ tidak bersambung misalnya ia ber ancang-ancang untuk mengucapkan qabiltu...maka ancang-ancang tersebut tidak dianggap tidak nyambung. Maka orang yang beranggapan tidak sah nya nikah karena pengucapan kaliimatnya terbata-bata, itu adalh keyakinannya yang salah.

Untuk lengkapnya nonton video ini

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan