Dalam akad misalnya akad nikah di syaratkan bacaan ijab qabul yaitu antara ijab dan qabul wajib tersambung. tidak tersambung makna di sini adalah ada 3 makna:
11. Ada
kalimat pendek yang menunjukkan terputus komunikasi antara keduanya orang yang
qabul dengan wali perempuan dalam bacaan ijab qabul. Misalnya ia sebelum mengucapkan qabiltu Nikahaha wa
tazwijahā mengucapkan tolong ambil mic nya yang tujuannya supaya di dengar
oleh orang luar tempat itu, berarti ia berpling dari komunikasi dengan lawan
bicaranya yaitu wali perempuan. Tetapi apabila kalimat pendek yang diucapkan
adalah shalawat dan do’a, mka ulama ada perbedaan pendapat tentang nyambung
atau tidak. Contoh misalnya sebelum mengucapkan kalimat qabiltu ia mengucapkan
Washalatu wasalamu Ala rasulillah, maka di anggap nyambung. Namun sebaiknya itu
ditinggalkan karena ada terjadi khilaf para ulama.
22. Mengucapkan
kalimat panjang walaupun berhubungan pembicaraanya dengan lawan bicaranya yaitu
Wali perempuan. Misalnya seorang yang terlalu sopan dengan mertuanya sehingga
mengucapkan kata-kata lain sebelum mengucapkan qabiltu.....
33. Diam
yang menunjukkan terputusnya komunikasi diantara keduanya. Namun kalau diam karena
grogi, maka diam tersebut tidak dianggap putus/ tidak bersambung misalnya ia
ber ancang-ancang untuk mengucapkan qabiltu...maka ancang-ancang tersebut tidak
dianggap tidak nyambung. Maka orang yang beranggapan tidak sah nya nikah karena
pengucapan kaliimatnya terbata-bata, itu adalh keyakinannya yang salah.
Untuk lengkapnya nonton video ini
Untuk lengkapnya nonton video ini
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan