Wednesday, March 14, 2018

FIQH: Cara-cara membersihkan kemaluan depan.

Sunnah, bahkan ada sebagian ulama yang menyatakan wajib, sesudah selesai aliran kencing sudah terputus dari kemaluannya, maka hendaklah seseorang itu menggereham atau membuat batuk bikinan atau menahan nafas dan menekankan ke perut atau dengan menarik penis dengan pelan-pelan. Tujuannya adalah untuk memutuskan atau mengeluarkan sisa sisa kencing sehingga tidak kembali atau tertahan di ujung batang kemaluan sedangkan bagi orang perempuan cukup menahan nafas dan menekan perutnya.

Setelah melakukan hal Demikian, maka dihilangkan najis yang menempel di kemaluannya dengan air sehingga dapat menyucikan kemaluan depan. cara ini Sebagaimana telah dijelaskan dalam beberapa hadits mengenai tentang istinja. Dimakruhkan berdiri sebelum penisnya dibasuh artinya orang-orang yang kencing sambil duduk walaupun telah melakukan cara-cara yang telah dijelaskan di atas, sehingga sisa kencing habis keluar. Makruh hukumnya membalut penisnya dengan kapas atau dengan bahan pembalut atau sejenisnya bagi seseorang dalam kondisi penisnya normal artinya tidak menderita beser kecuali bagi seseorang yang mengalami beser maka dianjurkan membalut penisnya.
Video Tentang Membersihkan hadats kecil dengan Tissue

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan