Sunnah, bahkan ada sebagian ulama yang menyatakan wajib,
sesudah selesai aliran kencing sudah terputus dari kemaluannya, maka hendaklah
seseorang itu menggereham atau membuat batuk bikinan atau menahan nafas dan
menekankan ke perut atau dengan menarik penis dengan pelan-pelan. Tujuannya
adalah untuk memutuskan atau mengeluarkan sisa sisa kencing sehingga tidak
kembali atau tertahan di ujung batang kemaluan sedangkan bagi orang perempuan
cukup menahan nafas dan menekan perutnya.
Setelah
melakukan hal Demikian, maka dihilangkan najis yang menempel di kemaluannya
dengan air sehingga dapat menyucikan kemaluan depan. cara ini Sebagaimana telah
dijelaskan dalam beberapa hadits mengenai tentang istinja. Dimakruhkan
berdiri sebelum penisnya dibasuh artinya orang-orang yang kencing sambil duduk
walaupun telah melakukan cara-cara yang telah dijelaskan di atas, sehingga sisa
kencing habis keluar. Makruh hukumnya membalut penisnya dengan kapas atau
dengan bahan pembalut atau sejenisnya bagi seseorang dalam kondisi penisnya
normal artinya tidak menderita beser kecuali bagi seseorang yang mengalami
beser maka dianjurkan membalut penisnya.
Video Tentang Membersihkan hadats kecil dengan Tissue
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan