Friday, April 21, 2017

Hukum Cincin yang Bertuliskan Lafaz Jalalah

 Bagaimana hukumnya kita bersuci dengan tangan yang terdapat cincin yang bertuliskan lafaz Allah?.

Jawab:
Hukumnya haram, jika najisnya mengenai lafaz Allah dan penulisan lafaz Allah tersebut bermaksud untuk mengharap barakah. sebagaimana cincin azimat yang sudah berlaku. dan andaikan penulisan tersebut bermaksud untuk menandai cincin saja, maka hukumnya tidak haram sekalipun najisnya mengenai tulisan lafaz Allah.

"Andaikan di tangan orang yang ber istinjak itu terdapat cincin yang ada tulisannya Allah dan dibuat beristinjak maka hukumnya diperinci. jika najisnya mengenai tulisan Allah SWT maka hukumnya haram,jika penulisan  lafaz Allah tersebut bermaksud untuk bertabarruk.  dan jika penulisan lafaz Allah itu bermaksud untuk menandai cincin saja, maka hukumnya sama dengan kasus seseorang yang mengcap dengan lafaz jalalah, sedang hukumnya menurut pendapat ulama hukumnya diperbolehkan, dan para ulama membuat argumentasi terhadap hukum tersebut, bahwa itu hanya bertujuan sebagai penanda cincin saja" REFERENSI HAASYIYAH JAMAL JUZU 1 HAL. 82 MAKTABAH DAARUL FIKR.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan