Saturday, July 29, 2017

FIQH: Ayam Sembelihan Dimasukkan Ke Dalam Bejana yang Berisi Air Panas

Diskripsi Masalah:

Mayoritas di kalangan masyarakat ketika menyembelih seekor ayam, sudah menjadi kebiasaan ayam yang sudah disembelih langsung dimasukkan ke dalam bejana yang berisi air yang mendidih sebelum kotoran yang berada didalamnya dibuang agar bulu ayam tersebut mudah dicabuti.

Pertanyaan:

Najiskah air beserta ayam sebagaimana gambaran di atas mengingat kotoran tersebut belum dibuang?

Jawaban:


Air sekaligus ayamnya menjadi mutanajis jika air tersebut masuk ke dalam perut ayam dan mengenai kotoran yang berada di dalamnya. Dan apabila tidak, maka hukumnya juga tidak najis. Referensi Qurratu Al-Ain Bifatāwī Ismāil Al-Zain 47 Maktabah Toko Kitab Al-Barkah Ma’had Ulum Al-Syariah.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan