Sunday, April 15, 2018

FIQH: berbicara dengan tunangan melalui telpon dalam Islam

Kadangkala seorang laki-laki yang sudah bertunangan ia hanya telah menkhitbahnya tanpa adanya kedekatan dengan wanita yang akan menjadi pasangannya kecuali setelah akad nikah, . Dan adakala ia dekat melalui medsos namun bukan fisik melalui chatting, fb, mesengger dan juga wa untuk membicarakan sesuatu yg bermacam-macam hal yang baik maupun yang buruk yg tidak mungkin kita ketahui mungkin dalam hal asmara mereka atau persiapan akad nikah beserta acara pesta dan lain sebagainya bahkan ada yang melalui telponan. Bolehkah berbicara dengantunangan melalui telpon dalam Islam?.

Tentang berbicara dengan tunangan melalui telpon, Syeikh Sa’id Ramadhan al-Buthy pernah di tanyakan hal serupa dalam halaman website yang beliau asuh. Berikut nash pertanyaan dan jawaban beliau disertai terjemahannya;
الاتصال بالمخطوبة قبل العقد عليها هل يجوز للخطيب أن يتصل هاتفيا بخطيبنه أيام الخطوبة ؟ ولكم جزيل الشكر لا مانع من المحادثة فى الهاتف للخطبية وغيرها إذا كان الخطاب تحقيقا لحاجة مشروعة وبطريقة مذهبة منضبطة والخطيبة كغيرها من النساء ما دام عقد الزواج لم يوجد بعد

bolehkah laki-laki yang bertunangan berbicara dengan perempuan tunangannya lewat telepon dan wa selama dalam masa pertunangan?
Jawaban:
Tidak ada larangan dalam al-qur'an dan hadits, dan literatur kitab tentang bericara dengan perempuan melalui telpon baik dengan tunangan maupun dengan perempuan ajnabi lain, namun harus ada hajat atau suatu hal yang penting dalam pandangan syara'. Oleh karena itu, berbicara melalui telpon bukan perkataan yang tidak penting, perkataan yg mengarah kepada maksiat/syahwat. Maka hukumnya sama berbicara melalui telpon dengan tunangan dan selain tunangan karena berbicara melalui telpon juga tidak digolongkan kepada khulwah artinya berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan pada tempat yang seandainya melakukan maksiat, bisa.


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan