Termasuk hal yang disunnahkan atas orang yang ihrom adalah mandi sebelum
ihrom. Apabila orang yang sedang ihrom dalam keadaan sakit, atau tidak bisa
menggunakan air, karena luka parah, maka ia boleh mengganti kesunnahan mandi
ihrom tersebut dengan tayamum. Bagaimanakah cara niatnya?
Jawab:
“andaikan seseorang yang sedang ihrom tidak mendapatkan air, maka
hendaknya ia bertayamum, kemudian berniat, saya niat bertayamum sebagai
pengganti dari mandi ihrom). Begitu pula dalam selainnya mandi ihrom”.REFERENSI
HAASYIAH AL-BAJURI JUZU` 1 HAL. 81.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan