Saturday, April 1, 2017

Usapan yang sudah diangkat dibuat mengusap kembali

Studi kasus seseorang yang bertayamum kemudian mengangkat tangannya sebelum sempurna pengusapan salah satu anggota tayamumnya, kemudian dia meletakkan tangannya kembali pada anggota tayamum tersebut untuk menyempurnakan tayamumnya. Sahkah tayamum orang tersebut?.
Jawab:

Menurut Qaul Ashoh hukumnya sah. “andaikan seseorang mengangkat salah satu tangannya dari tangan yang satunya sebelum meratakan usapannya, kemudian ia menginginkan mengusapkan kembali agar uasapannya bisa merata, maka hukumnya diperbolehkan menurut pendapat yang ashoh. Karena debu yang dihukumi musta`mal itu debu yang masih melekat pada anggota yang dibasuh. Sedang debu yang tertinggal ditangan  yang dibuat mengusap, itu hukumnya sama dengan debu yang diambil oleh tangannya dengan dua kali, maka hukumnya tidak menjadi musta`mal jika dinisbatkan pada tangan yang diusap”. REFERENSI AL-TAHRIR HAAMISY AL-SYARQAWI JUZU` 1 HAL. 105.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan