Studi kasus seseorang yang bertayamum kemudian mengangkat tangannya
sebelum sempurna pengusapan salah satu anggota tayamumnya, kemudian dia
meletakkan tangannya kembali pada anggota tayamum tersebut untuk menyempurnakan
tayamumnya. Sahkah tayamum orang tersebut?.
Jawab:
Menurut Qaul Ashoh hukumnya sah. “andaikan seseorang mengangkat salah
satu tangannya dari tangan yang satunya sebelum meratakan usapannya, kemudian
ia menginginkan mengusapkan kembali agar uasapannya bisa merata, maka hukumnya
diperbolehkan menurut pendapat yang ashoh. Karena debu yang dihukumi musta`mal
itu debu yang masih melekat pada anggota yang dibasuh. Sedang debu yang
tertinggal ditangan yang dibuat
mengusap, itu hukumnya sama dengan debu yang diambil oleh tangannya dengan dua
kali, maka hukumnya tidak menjadi musta`mal jika dinisbatkan pada tangan yang
diusap”. REFERENSI AL-TAHRIR HAAMISY AL-SYARQAWI JUZU` 1 HAL. 105.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan