Di pondok pesantren sering kami menjumpai teman-teman ketika berwudhu
mereka sering mengulang-ulang naitnya, entah apa alasannya mereka setiap kali
berwudhu atau shalat pasti mengulang-ulang niatnya. Apa hukum mengulang-ulang
niat ketika melaksanakan wudhu?
Jawab:
Disunnahkan, apabila ketika mengucapkan niat yang kedua dan ketiga tidak
ada maksud untuk menggagalkan niat yang pertama, dan hanya bertujuan berdzikir
(mengingatkan hati saja). “Dalam permasalahan mengulang-ulang lafadz niat wudhu
ulama masih terjadi kontoversi dalam hukumnya, dan imam ibnu hajar tidak
menjelaskan tentang kontoversi tersebut. Sedang menurut Al-Wana’I berpendapat
dengan mensunnahkan mengulang-ulang niat dengan tiga kali sebagaimana
berdzikir, membaca basmallah dan berdoa. Dan juga tidak menyebutkan sebuah
khilafiyah ulama ….dan menurut al-Halabyi dalam syarakh al-minhaj hukumnya
tidak disunnahkan, sebagaimana yang difatwakan oleh orangtua ibnu hajar. Atas
dasar mengikuti pendapat yang mensunnahkan mengulangi niat dengan tiga kali di
atas maksudnya adalah hendaknya ketika niat yang kedua dan ketiga itu tidak ada
tujuan untuk menggagalkan niat yang pertama, akan tetapi bertujuan mengulang
niat saja sehingga hukum asal masih terlalu bersamaan”. REFERENSI ITSMADUL
AL-A`IN HAL. 8.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan