Monday, March 13, 2017

Ubudiah: mengulang-ulang niat wudhu

Di pondok pesantren sering kami menjumpai teman-teman ketika berwudhu mereka sering mengulang-ulang naitnya, entah apa alasannya mereka setiap kali berwudhu atau shalat pasti mengulang-ulang niatnya. Apa hukum mengulang-ulang niat ketika melaksanakan wudhu?

Jawab:

Disunnahkan, apabila ketika mengucapkan niat yang kedua dan ketiga tidak ada maksud untuk menggagalkan niat yang pertama, dan hanya bertujuan berdzikir (mengingatkan hati saja). “Dalam permasalahan mengulang-ulang lafadz niat wudhu ulama masih terjadi kontoversi dalam hukumnya, dan imam ibnu hajar tidak menjelaskan tentang kontoversi tersebut. Sedang menurut Al-Wana’I berpendapat dengan mensunnahkan mengulang-ulang niat dengan tiga kali sebagaimana berdzikir, membaca basmallah dan berdoa. Dan juga tidak menyebutkan sebuah khilafiyah ulama ….dan menurut al-Halabyi dalam syarakh al-minhaj hukumnya tidak disunnahkan, sebagaimana yang difatwakan oleh orangtua ibnu hajar. Atas dasar mengikuti pendapat yang mensunnahkan mengulangi niat dengan tiga kali di atas maksudnya adalah hendaknya ketika niat yang kedua dan ketiga itu tidak ada tujuan untuk menggagalkan niat yang pertama, akan tetapi bertujuan mengulang niat saja sehingga hukum asal masih terlalu bersamaan”. REFERENSI ITSMADUL AL-A`IN HAL. 8.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan