sebuah permasalahan yang sangat sering terjadi pada masyarakat, terutama bagi ibu rumah tangga yang setiap harinya memasak makanan,minuman,mencuci pakaian, piring gelas dan lainnya. biasanya ketika mencuci barang tersebut tidak begitu memperdulikan tentang kesucian air yang dipakai dan mereka mencucinya dengan cara direndam didalam bak. ironisnya lagi ketika mencuci barang-barang yang benar ada najisnya air masih di pergunakan, padahal air tersebut tidak mencapai dua qulah (bak). adakah dari ulama mazhab syafi`i yang berpendapat, air sedikit jika terkena najis tetap suci mensucikan?
Jawab
Pada dasarnya, menurut jumhur ulama, air sedikit bila terkena najis, baik berubah atau tidak, maka air hukumnya menjadi mutanajis. Namun menurut Ibnu Al munzir, Al Qhozali dan Al Rouyani air tetap di hukumi suci ( tidak mutanajis) selama air itu tidak berobah." Menurut Imam Malik, air tidak menjadi najis sekalipun air itu sedikit kecuali sebab berubah. Pendapat tersebut juga dipilih oleh jumhur dari ashhabuna syafi`iyyah yang mana di dalamnya terdapat kemurahan atau kelapangan REFERENSI HASYIYAH BAJURI JUZU 1 HAL 23 MAKTABAHDARULKUTUB ISLAMIYYAH"
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan