seorang model kebiasaannya sebelum pentas menghias diri dengan memakai alat-alat kosmetik. seperti celak, lifstik dllnya agar nampak cantik dan menawan orang yang melihatnya. jadi bagaimanakah status air yang berubah akibat alat kosmetik seperti celak dan sebagainya? dan bagaimanapula jikadigunakan sebagai alat bersuci seperti wudhu`?
jawab
Statusnya menjadi air mutaghair (berubah), dan tidak boleh digunakan untuk berwudhu. " perubahan air perahan buah, minyak Za`faran, celak dll itu bisa air tidak suci mensucikan karena perkara tersebut termasuk perkara yang mukhalith bila memenuhi syarat syarat yang lainnya REFERENSI TAKRIRATUS SADIDAH FII MASAILIL MUFIDAH HAL. 61 MAKTABAH DARU `ULUM ISLAMIYYAH"
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan