A. Dalil Al-Qur'an
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[281]
Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud
dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke
bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak
isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak
tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
B. Manhaj (Kajian Fiqih)
Dari redaksi di atas dapat diklasifikasikan secara tematik bahwa wanita yang haram dinikah ada 3 macam:
1. Sebab Nasab
Wanita yang haram dinikahi sebab nasab ada 7:
a. Ibu
b. Anak Perempuan
c. Saudara Perempuan
d. Bibi perempuan dari ayah
e. Bibi perempuan dari Ibu
f. Anak perempuan saudara laki-laki
g. Anak perempuan dari saudara perempuan.
Kesemuanya haram dinikah dengan sifat ta'bid (selamanya), selain itu, termasuk wanita yang haram dinikah adalah jalur ibu ke atas seperti nenek, jalur anak perempuan ke bawah seperti cucu perempuan dari anak perempuan, saudara perempuan baik seayah atau seibu ke bawah, jalur bibi perempuan dari ayah atau ibu baik kandung, seayah atau seibu ke atas.
2. Sebab Ridho' (Satu susuan)
Wanita yang haram dengan sebab ridho; ada 7 seperti wanita yang haram dinikah sebab nasab, sehingga dapat disimpulkan wanita yang haram sebab ridho' ada 7:
a. Ibu
b. Anak Perempuan
c. Saudara Perempuan
d. Bibi perempuan dari ayah
e. Bibi perempuan dari Ibu
f. Anak perempuan saudara laki-laki
g. Anak perempuan dari saudara perempuan.
3. Sebab Mertua.
wanita yang haram dinikah sebab mertua ada 4, yaitu:
a. Istri Ayah (ibu tiri)
b. Istrinya Anak laki-laki (menantu)
c. Ibunya Istri (mertua)
d. anak perempuan istri (anak tiri) yang ibunya sudah pernah disetubuhi.
Untuk wanita yang keharaman menikahinya tidak selamanya terbagi menjadi dua yaitu:
1. menggumpulkan antara dua wanita yang bersaudara, dengan artian selama masih menjadi suami dari salah satunya maka tidak dibolehkan menikahi saudara yang lain.
2. Wanita yang masih menjadi istri orang lain, atau wanita yang masih dalam masa iddah. sebab wanita selama dalam masa iddah maka hukumnya sama seperti halnya wanita yang bersuami.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan