Mayoritas warga perkotaan yang memiliki rumah mewah
dan bertingkat. Ketika bersilaturrahmi tak jarang kita temukan di sebuah ruang
tamu terdapat berbagai hiasan aquarium yang beraneka ragam bentuk dan jenisnya,
dan berisikan warna warni ikan hias. Hal itu tak lain hanya bertujuan sebagai
penghias ruangan atau tempat hiburan keluarga. Ironisnya ketika mengganti air
aquarium, banyak air yang tercecer di lantai. Bagaimanakah status air aquarium
yang terdapat kotoran ikan tersebut?
Jawab:
Hukumnya najis, karena meletakkan ikan di dalam aquarium itu tidak lain
hanya bertujuan untuk hiasan yang tergolong main-main. “dan dikecualikan dengan najis yang bisa menjadikan najis
perkara lain adalah najis yang dima`fu, seperti najisnya bangkai yang tidak
memiliki darah yang mengalir, najis yang tidak bisa dilihat oleh pandangan mata
orang umum. Apabila najis tersebut tidak dihasilkan dengan perbuatannya sendiri
sekalipun dari najis mughalladhoh. Semisal, jika ada lalat menginjak najis yang
basah kemudian jatuh ke dalam air yang sedikit, atau pada perkara yang cair,
maka tidak bisa menajiskannya sekalipun pada kaki lalat itu ada najis yang
tidak bisa dilihat oleh mata. Begitu pula hukumnya dima`fu, kotoran yang berada
di tempat keluarnya kotoran hewan yang suci yang selainnya manusia. Dan kotoran
ikan yang tidak bisa merubah pada air,
dan diletakkan bukan karena `abatsan (main-main). “ dikecualikan dari najis
(najis yang tidak di ma`fu) yang telah disebutkan di atas adalah, najis yang
sedikit. Yakni, najisnya darah, nanah dan bangkainya hewan yang tidak mempunyai
darah yang mengalir… maka hukumnya dima`fu(dimaafkan) karena itu dianggap sulit
untuk dihindarinya. Dan termasuk najis yang di ma`fu adalah kotoran ikan yang
tidak bisa merubah air dan diletakkan bukan karena bertujuan
bermain-main”.REFERENSI HASYIYAH AL-BAJURI JUZU` 1 HAL. 104.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan