Friday, February 24, 2017

Thaharah: Status air aquarium



Mayoritas warga perkotaan yang memiliki rumah mewah dan bertingkat. Ketika bersilaturrahmi tak jarang kita temukan di sebuah ruang tamu terdapat berbagai hiasan aquarium yang beraneka ragam bentuk dan jenisnya, dan berisikan warna warni ikan hias. Hal itu tak lain hanya bertujuan sebagai penghias ruangan atau tempat hiburan keluarga. Ironisnya ketika mengganti air aquarium, banyak air yang tercecer di lantai. Bagaimanakah status air aquarium yang terdapat kotoran ikan tersebut?
Jawab:
Hukumnya najis, karena meletakkan ikan di dalam aquarium itu tidak lain hanya bertujuan untuk hiasan yang tergolong main-main. “dan dikecualikan  dengan najis yang bisa menjadikan najis perkara lain adalah najis yang dima`fu, seperti najisnya bangkai yang tidak memiliki darah yang mengalir, najis yang tidak bisa dilihat oleh pandangan mata orang umum. Apabila najis tersebut tidak dihasilkan dengan perbuatannya sendiri sekalipun dari najis mughalladhoh. Semisal, jika ada lalat menginjak najis yang basah kemudian jatuh ke dalam air yang sedikit, atau pada perkara yang cair, maka tidak bisa menajiskannya sekalipun pada kaki lalat itu ada najis yang tidak bisa dilihat oleh mata. Begitu pula hukumnya dima`fu, kotoran yang berada di tempat keluarnya kotoran hewan yang suci yang selainnya manusia. Dan kotoran ikan yang tidak  bisa merubah pada air, dan diletakkan bukan karena `abatsan (main-main). “ dikecualikan dari najis (najis yang tidak di ma`fu) yang telah disebutkan di atas adalah, najis yang sedikit. Yakni, najisnya darah, nanah dan bangkainya hewan yang tidak mempunyai darah yang mengalir… maka hukumnya dima`fu(dimaafkan) karena itu dianggap sulit untuk dihindarinya. Dan termasuk najis yang di ma`fu adalah kotoran ikan yang tidak bisa merubah air dan diletakkan bukan karena bertujuan bermain-main”.REFERENSI HASYIYAH AL-BAJURI JUZU` 1 HAL. 104.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan