Monday, January 30, 2017
Thaharah: Status kejernihan air keruh karena di obati
pada zaman dewasa ini, kemajuan ilmu pengetahuan teknologi banyak ditemukan penelitian dan penemuan baru. Semisal, air semula keruh bisa menjadi jernih kembali hanya dengan menaburkan ramuan obat-obatan ke dalam air. Bagaimanakah status air yang kembali jernih dan bersih sebab di taburi obat-obatan kedalam air. Bagaimanakah status air yang kembali jernih dan bersih sebab di taburi obat-obatan? dan bagaimana hukumnya apabila dipergunakan untuk bersuci?
Jawab:
Air hukumnya tetap suci mensucikan, dan boleh dipergunakan untuk bersuci namun hal ini ada persyaratan yaitu obat yang ditaburi tersebut tidak di buat dari najis, dan dalam air tidak ada najis keras." sekiranya perubahan pada hissi atau perubahan taqdiri (jelas) itu hilang dengan sendirinya, bukan sebab benda lain, misalnya hilang dengan sebab menetap air dalam jangka waktu yang lama atau hilang dengan cara menambahkan air sekalipun air najis, atau dengan mengurangi air namun air tersebut masih takaran dua qulah maka air tersebut tetap suci dan mensucikan karena sudah tidak ada penyebab yang menajiskannya.REFERENSI HASYIYAH BUJAIRIMI `ALA MINHAJ JUZU 1 HAL. 26 MAKTABAH DARUL FIKRI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan