Pada era sekarang, banyak masyarakat terutama perkotaan ketika membuat tempat pembuangan air mandi atau air WC dibuatkan beberapa kotak. Dengan gambaran kotak pertama untuk kotak pembuangan air. kotak kedua, untuk penyaringan air dari kotak pertama dan seterusnya. Setelah air tersebut berada pada kotak penyaringan yang terakhir, air diolah kembali dengan menggunakan suatu alat, kemudian air di campur dengan obat-obatan sehingga air kembali normal. inisiatif ini dilakukan dengan tujuan memenuhi kebutuhan ketika musim kemarau berkepanjangan. sucikah air yang dihasilkan dari pengolahan di atas?
Jawab:
ya, tetap suci mensucikan, apabila air tersebut kembali normal seperti sedia kala.Setelah diadakan reserch dan musyawarah serta didiskusikan dalam sebuah majlis musyawarah, menetapkan hasil rumusan hukum atas dasar berpijak terhadap keterangan yang disebutkan oleh para ahli yang mahir di bidang air, bahwa perubahan yang terjadi pada air yang berskala banyak yang disebabkan perkara najis itu bisa kembali suci, apabila perubahan itu hilang dengan sendirinya,atau dengan menembahkan air yang suci ke dalamnya.atau perubahan air itu hilang di sebabkan diam yang lama, terpengaruhi oleh sinar matahari, hembusan angin dan sesamanya,karena hukum kejanisan air itu akan hilang penyebab yang menajiskannya. dan sesungguhnya air yang terkena najis jika mungkin bisa dibersihkan dari najis dari beberapa macam cara, dan perantara yang bisa di bersihkan dari najis yang baru datang,dengan menggunakan alat mesin dan sesamanya, maka alat tersebut tergolong dalam alat yang paling bagus dipergunakan untuk menyaring dan membersihkan air, yang pada umumnya alat tersebut mampu membebaskan air dari najis. REFERENSINYA FIQH THAHARAH JUZU 5 HAL.70-79
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan