Sunday, July 2, 2017

FIQH: Taruhan Bola

Deskripsi Masalah:

Biasanya setiap penggemar bola mempunyai kecendrungan terhadap salah satu club atau negara tertentu. Ada yang ngefens kepada Chelsea, Real Madrid, Barcelona, Spanyol, Belanda dan sebagainya. Karena saking senangya, kadang-kadang mereka berani mengeluarkan sejumlah uang sebagai taruhan untuk mendukung salah satu club atau negara tertentu. Untuk menghindar dari keharaman taruhan, mereka menggunakan aqad hadiah seperti jika club yang saya dukung menang, maka kamu memberikan hadiah sejumlah uang kepada saya dan jika club saya kalah, maka kamu akan saya berikan hadiah uang.

Pertanyaan:

Bolehkah taruhan dengan akad hadiah?

Jawaban:
Akad tersebut adalah jaizatan mabnan qimaron ma’nan, yaitu hakikatnya taruhan tetapi diformat dalam bentuk hadiah. Tentu yang dilihat adalah hakikatnya bukan formatnya
العبرة فى العقود للمقاصد والمعانى لا للألفاظ والمبانى

Jadi hukum taruhan dengan format hadiah adalah haram. Referensi Al-Madkhol Ilal Qawa’idu Al-Fighiyyah Al-Kulliyah, hal 77.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan