Sunday, July 2, 2017

FIQH: Mengomsumsi Kopi Luwak

Deskripsi Masalah:

Saat ini sebagian orang gemar mengkonsumsi kopi luwak, yaitu kopi yang dimakan oleh luwak kemudian dikeluarkan lagi oleh luwak melalui duburnya dalam keadaan masih utuh. Kopi ini menurut para penikmatnya sangat manyoritas konsumsinya sekarang dibandingkan dengan kopi-kopi yang lain.

Pertanyaan:

Bukankah sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur dihukumi najis?

Jawaban:
Setiap benda cair yang keluar dari dubur dan qubul adalah najis. Sedangkan benda padat hukumnya terperinci. Jika benda keluar utuh, yakni tidak berubah dengan proses pencernaan di dalam perut, sehingga seandainya ditanam bisa tumbuh, dihukumi mutanajis yang bisa disucikan. Dengan demikian, apabila kopi yang keluar dari dubur luwak masih dalam keadaan utuh dan sebelum di proses menjadi bubuk kopi disucikan terlebih dahulu, maka mengonsumsi kopi luwak yang telah memenuhi ketentuan ini adalah dibolehkan. Referensi Kifayatu Al-Akhyar Hal. 66, Tausyikh Ala Ibni Qasim Hal 38.



No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan