Saat ini sebagian orang gemar mengkonsumsi kopi luwak, yaitu kopi yang
dimakan oleh luwak kemudian dikeluarkan lagi oleh luwak melalui duburnya dalam
keadaan masih utuh. Kopi ini menurut para penikmatnya sangat manyoritas
konsumsinya sekarang dibandingkan dengan kopi-kopi yang lain.
Pertanyaan:
Bukankah sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur dihukumi najis?
Jawaban:
Setiap benda cair yang keluar dari dubur dan qubul adalah najis.
Sedangkan benda padat hukumnya terperinci. Jika benda keluar utuh, yakni tidak
berubah dengan proses pencernaan di dalam perut, sehingga seandainya ditanam
bisa tumbuh, dihukumi mutanajis yang bisa disucikan. Dengan demikian, apabila
kopi yang keluar dari dubur luwak masih dalam keadaan utuh dan sebelum di
proses menjadi bubuk kopi disucikan terlebih dahulu, maka mengonsumsi kopi
luwak yang telah memenuhi ketentuan ini adalah dibolehkan. Referensi Kifayatu
Al-Akhyar Hal. 66, Tausyikh Ala Ibni Qasim Hal 38.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan