Monday, March 13, 2017

Ubudiah: darah dalam mata

Usman adalah pelajar tingkat SMK yang baru saja tawuran dengan teman satu kelasnya karena mempertahankan ceweknya yang diganggu. Setelah selesai tawuran, mata amin kelihatan memar dan mengalami pendarahan akibat terkena pukulan dari teman yang menjadi musuh bebuyutannya. Ketika berwudhu wajibkah usman menghilangkan darah yang berada di dalam matanya?

Jawab:
Wajib, jika darah tersbut telah bercampur dengan air mata. Kecuali jika dikawatir akan mengakibatkan bahaya yang sampai pada taraf yang memperbolehkan bertayammum. “imam Ibnu Hajar pernah ditanya tentang khasus seseorang yang pelupuk matanya terluka kemudian mengeluarkan darah, dan darah tersebut masuk ke dalam matanya, apakah ia wajib membasuh bagian dalam matanya?. Apabila kalian mengatakan wajib, bagaimana jika membasuh ia khawatir menimbulkan kerusakan pada mata atau memperlambat kesembuhan, atau mengurangi penglihatan mata, maka bagaimana hukumnya?.

Jawab: Darah tersebut hukumnya dimaafkan selama tidak bercampur dengan air mata. Dan jika bercampur, maka wajib membasuh bagian yang terkena darah tersebut, selama basuhan itu tidak dikhawatirkan menimbulkan sakit mata/belek atau memperlambat kesembuhannya”. REFERENSI AL-FATAWA AL-FIQHIYYAH AL-KUBRA JUZU` 1 HAL. 41.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan