Usman adalah pelajar tingkat SMK yang baru saja tawuran dengan teman
satu kelasnya karena mempertahankan ceweknya yang diganggu. Setelah selesai
tawuran, mata amin kelihatan memar dan mengalami pendarahan akibat terkena
pukulan dari teman yang menjadi musuh bebuyutannya. Ketika berwudhu wajibkah
usman menghilangkan darah yang berada di dalam matanya?
Jawab:
Wajib, jika darah tersbut telah bercampur dengan air mata. Kecuali jika
dikawatir akan mengakibatkan bahaya yang sampai pada taraf yang memperbolehkan
bertayammum. “imam Ibnu Hajar pernah ditanya tentang khasus seseorang yang
pelupuk matanya terluka kemudian mengeluarkan darah, dan darah tersebut masuk
ke dalam matanya, apakah ia wajib membasuh bagian dalam matanya?. Apabila
kalian mengatakan wajib, bagaimana jika membasuh ia khawatir menimbulkan
kerusakan pada mata atau memperlambat kesembuhan, atau mengurangi penglihatan
mata, maka bagaimana hukumnya?.
Jawab: Darah tersebut hukumnya dimaafkan selama tidak bercampur dengan
air mata. Dan jika bercampur, maka wajib membasuh bagian yang terkena darah
tersebut, selama basuhan itu tidak dikhawatirkan menimbulkan sakit mata/belek
atau memperlambat kesembuhannya”. REFERENSI AL-FATAWA AL-FIQHIYYAH AL-KUBRA
JUZU` 1 HAL. 41.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan