Deskripsi Masalah:
Tato adalah salah satu simbol yang dianggap bagi kaum
muda dan di zaman global ini tato amat semarak dan populer, sebab tato sering
dipamerkan bahkan sampai diperlombakan.
Pertanyaan:
Bagaimanakah status tato menurut pandangan figh,
mengingat cara perbuatannya ada yang dibuat dengan cara ditaburi obat-obatan
dan bercampur darah?
Jawaban:
Hukumnya najis dan wajib dihilangkan jika tato tersebut
dibuat setelah dewasa dengan catatan tidak ada indikasi yang membahayakan
kesehatan dan tato tersebut tidak berada di dalam kulit. Dan jika tato tersebut
tertutupi oleh kulit, maka tidak wajib untuk dibuang, atau tidak tertutupi oleh
kulit, namun ada indikasi yang membahayakan kesehatan, maka tidak wajib untuk
dihilangkan secara mutlak. Referensi `Ianathutthalibin Juzu 1 Hal. 230 Maktabah
Al-Syamilah.
تجب ازالة الوشم
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan