Tuesday, May 16, 2017

Status Tato dan Hukumnya

Deskripsi Masalah:

Tato adalah salah satu simbol yang dianggap bagi kaum muda dan di zaman global ini tato amat semarak dan populer, sebab tato sering dipamerkan bahkan sampai diperlombakan.

Pertanyaan:

Bagaimanakah status tato menurut pandangan figh, mengingat cara perbuatannya ada yang dibuat dengan cara ditaburi obat-obatan dan bercampur darah?

Jawaban:

Hukumnya najis dan wajib dihilangkan jika tato tersebut dibuat setelah dewasa dengan catatan tidak ada indikasi yang membahayakan kesehatan dan tato tersebut tidak berada di dalam kulit. Dan jika tato tersebut tertutupi oleh kulit, maka tidak wajib untuk dibuang, atau tidak tertutupi oleh kulit, namun ada indikasi yang membahayakan kesehatan, maka tidak wajib untuk dihilangkan secara mutlak. Referensi `Ianathutthalibin Juzu 1 Hal. 230 Maktabah Al-Syamilah.

تجب ازالة الوشم


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan