Didalam ibadah wudhu, seseorang disunnahkan meniga kalikan basuhan pada
anggota yang dibasuh. Apakah dalam tayamum juga disunnahkan meniga kalikan
usapan?..
Jawab:
Tidak, bahkan hukumnya dimakruhkan menigakalikan usapan dalam tayamum.
“tayamum itu tidak sama dengan wudhu dalam dua puluh tujuh hal. Diantaranya,
tidak disunnahkan memperbarui tayamum, tidak disunnahkan meniga kalikan usapan
tayamum, tidak wajib menyampaikan debu ke pangkal rambut yang tipis, tidak
disunnahkan menyela-nyela rambut dan tayamum tidak sah, kecuali dilakukan oleh
orang yang membutuhkannya.”REFERENSI HAASYIAH AL-BUJAIRIMII `ALA AL-KHATIB
JUZU` 3 HAL. 110.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan