Saturday, April 1, 2017

Menigakalikan usapan dalam tayamum

Didalam ibadah wudhu, seseorang disunnahkan meniga kalikan basuhan pada anggota yang dibasuh. Apakah dalam tayamum juga disunnahkan meniga kalikan usapan?..
Jawab:

Tidak, bahkan hukumnya dimakruhkan menigakalikan usapan dalam tayamum. “tayamum itu tidak sama dengan wudhu dalam dua puluh tujuh hal. Diantaranya, tidak disunnahkan memperbarui tayamum, tidak disunnahkan meniga kalikan usapan tayamum, tidak wajib menyampaikan debu ke pangkal rambut yang tipis, tidak disunnahkan menyela-nyela rambut dan tayamum tidak sah, kecuali dilakukan oleh orang yang membutuhkannya.”REFERENSI HAASYIAH AL-BUJAIRIMII `ALA AL-KHATIB JUZU` 3 HAL. 110.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan