Wednesday, July 4, 2018

FIQH: hukum memberi uang kepada pengemis menurut islam

hukum memberi uang kepada pengemis menurut islam
Belajarlah bersyukur karena ada org lain dibawah anda


Diskripsi Masalah:

Gelandangan dan pengemis hampir di setiap kota akhir-akhir ini rasanya semakin bertambah. Hampir di tiap titik lampu traffic light di kota, mereka ada. Mereka memakai pakaiaan yang mempunyai tanda ketidakberdayaan, pakaian compang-camping dan sebagainya untuk meraup rezeki dari banyak orang dan ada juga mencari nafkah untuk menghidupi ekonomi keluarga mereka. Permasalahan gelandangan dan pengemis merupakan salah satu permasalahan sosial yang sulit untuk ditangani. Dari beberapa banyak masalah sosial yang ada sampai saat ini, gelandangan dan pengemis adalah masalah yang perlu di perhatikan lebih oleh pemerintah. Salah satunya solusi untuk pemerintah adalah mengimbangi mereka dengan adanya lapangan kerja yang memadai. mengemis bagi sebagian orang telah dijadikan lahan empuk bagi orang orang malas untuk menumpuk kekayaan. Dengan membawa-bawa surat miskin, amplop atau bahkan kardus bertuliskan sumbangan untuk anak yatim, dengan itu mereka menumpuk uang untuk kepentingan diri sendiri. Yang lebih parah ada yang dijadikan modal untuk berjudi serta perbuatan maksiat lainnya.

Pertanyaan: 

Bagaimanakah hukum memberikan uang kepada pengemis?

Jawaban:
Memberikan sejumlah uang kepada setiap orang pada dasar, hukumya sunat. Namun apabila ada praduga yang kuat, uang yang kita berikan dipergunakan kepada maksiat, maka hukum memberikannya adalah haram. 

Referensi Tuhfatu Al-Muhtaj, Jld. 6, h. 340, Cet. Dar Fikr.


والأصل في جوازها بل ندبها بسائر أنواعها الآتية قبل الإجماع الكتاب، والسنة وورد «تهادوا تحابوا» أي: بالتشديد من المحبة وقيل بالتخفيف من المحاباة وصح «تهادوا فإن الهدية تذهب بالضغائن» وفي رواية «فإن الهدية تذهب وحر الصدر» وهو بفتح المهملتين ما فيه من نحو حقد وغيظ نعم يستثنى من ذلك أرباب الولايات والعمال فإنه يحرم عليهم قبول الهبة والهدية بتفصيله الآتي في القضاء وقد بسطت ذلك في تأليف حافل ويحرم الإهداء لمن يظن فيه صرفها في معصية 

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan