Ber asuransilah dengan Syariah |
Pernah
dan sering anda mendengar kata-kata asuransi, apa itu asuransi? Asuransi
menurut wikipedia adalah
istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan. Sedangkan asuransi menurut istilah adalah perjanjian antarah kedua belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi yang tujuannya untuk untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum dengan pihak yang ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu insiden yang masih belum pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan. Sedangkan asuransi menurut istilah adalah perjanjian antarah kedua belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi yang tujuannya untuk untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum dengan pihak yang ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu insiden yang masih belum pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Setelah kita telah mengetahui apa
itu asuransi baik, secara bahasa dan istilah, maka penulis akan mencoba
membahas tentang hukum asuransi menurut islam secara umum. Hukum asuransi yang
dibolehkan adalah asuransi yang tidak ada gharar di dalamnya, contohnya,
apabila diterapkan oleh pemerintah, setiap gaji pengawai di potong 5 ribu yang
tujuannya adalah untuk di bagikan kepada siapa yang paling memerlukan diantara
fakir dan miskin, maka hal demikian dibolehkan karena uang hasil terkumpul
tersebut tidak di pungut oleh yang memberi lagi. Contoh lain, apabila ada 10
orang jamaah pengajian membuat dana kas, dalam satu minggu tiap orang menyetor
sekitar 5,000 contohnya dan mereka sepakat bahwa uang itu akan diberikan kepada
anggotanya yang musibah dan apabila seorang dari jamaah tidak mampu melunasi
pertiap minggu, uangnya yang dulu yang pernah diberikan tidak hangus.
Dan juga apabila terkena musibah, ia juga mendapatkan dana kas tersebut. Tetapi,
apabila asuransi terjadi gharar (penipuan), misalnya asuransi jiwa. Seseorang di
tuntut tiap bulan untuk membayar asuransi jiwa sebesar 5,000 ribu misalnya dan
apabila ia telah membayar selama 2 bulan dan bulan selanjutnya ia tidak
membayar lagi, maka uang yang telah diberikan hangus dan apabila keluarganya
meninggal tidak di tanggung lagi dan jika ia terus menyetor uangnya kepada
pihak asuransi, maka ia mendapatkan biaya asuransi jiwa dan ini kesempatan
biasanya bagi anak yang durhaka, ketika orang tuanya sakit berat, ia memasukkan
uang asuransi jiwa untuk maknya yang dugaanya hampir menghembus nafas terakhir.
Untuk lebih jelasnya nonton video di bawah ini ya sobat!!
Dan juga apabila terkena musibah, ia juga mendapatkan dana kas tersebut.
Untuk lebih jelasnya nonton video di bawah ini ya sobat!!
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan