Friday, July 13, 2018

FIQH: Hukum Asuransi Menurut Islam

Hukum Asuransi Menurut Islam
Ber asuransilah dengan Syariah

Pernah dan sering anda mendengar kata-kata asuransi, apa itu asuransi? Asuransi menurut wikipedia adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. 


Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan. Sedangkan asuransi menurut istilah adalah perjanjian antarah kedua belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi yang tujuannya untuk untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum dengan pihak yang ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu insiden yang masih belum pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
            Setelah kita telah mengetahui apa itu asuransi baik, secara bahasa dan istilah, maka penulis akan mencoba membahas tentang hukum asuransi menurut islam secara umum. Hukum asuransi yang dibolehkan adalah asuransi yang tidak ada gharar di dalamnya, contohnya, apabila diterapkan oleh pemerintah, setiap gaji pengawai di potong 5 ribu yang tujuannya adalah untuk di bagikan kepada siapa yang paling memerlukan diantara fakir dan miskin, maka hal demikian dibolehkan karena uang hasil terkumpul tersebut tidak di pungut oleh yang memberi lagi. Contoh lain, apabila ada 10 orang jamaah pengajian membuat dana kas, dalam satu minggu tiap orang menyetor sekitar 5,000 contohnya dan mereka sepakat bahwa uang itu akan diberikan kepada anggotanya yang musibah dan apabila seorang dari jamaah tidak mampu melunasi pertiap minggu, uangnya yang dulu yang pernah diberikan tidak hangus.

Dan juga apabila terkena musibah, ia juga mendapatkan dana kas tersebut. Tetapi, apabila asuransi terjadi gharar (penipuan), misalnya asuransi jiwa. Seseorang di tuntut tiap bulan untuk membayar asuransi jiwa sebesar 5,000 ribu misalnya dan apabila ia telah membayar selama 2 bulan dan bulan selanjutnya ia tidak membayar lagi, maka uang yang telah diberikan hangus dan apabila keluarganya meninggal tidak di tanggung lagi dan jika ia terus menyetor uangnya kepada pihak asuransi, maka ia mendapatkan biaya asuransi jiwa dan ini kesempatan biasanya bagi anak yang durhaka, ketika orang tuanya sakit berat, ia memasukkan uang asuransi jiwa untuk maknya yang dugaanya hampir menghembus nafas terakhir.

Untuk lebih jelasnya nonton video di bawah ini ya sobat!!

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan