Sudah kita
maklumi bahwa, banyak orang telah dipengaruhi oleh dunia manya atau dikenal
dengan mesdsos (media sosial) atau juga disebut dengan chatting bahasa
kerennya. Namun tentang pengaruhnya itu berbeada-beda, ada yang baik dan juga
ada yang buruk, menurut bagaimana seseorang mempergunakan media komunikasi itu.
Apabila media komunikasi di pergunakan untuk memudahkan berkomunikasi dengan
orang tua, sahabat, saudara kandung, teman kantor dalam perkara yang penting, misalnya supaya
ia mengetahui informasi bagaimana kondisi mereka, kesehatan dan hal-hal yang
penting lainnya, maka itu tergolong hal yang baik terutama dalam pandangan
agama. Namun, bila dipergunakan pada yang tidak baik, maka akibatnya pun tidak
baik, misalnya chatting dengan yang bukan mahram tanpa adanya hajat dan
berbicara dengan pembicaraan yang menimbulkan syahwat, maka tentu ada orang
ketiga, yaitu: syaithan yang akan mempengaruhi hal-hal negatif
diantara keduanya, Al-hasil timbullah yang tidak di inginkan misalnya mendorong seseorang dalam hal perzinaan
A’uzubillahi Minzalik. realita dan
fakta mengungkapkan
betapa banyak orang mengunakan chatting, hanya memprioritaskan untuk
berkomunikasi dengan pasangannya yang belum nikah dan tentu bukan mahram. Hal
ini mengakibatkan tujuan pembicaraannya antara pasangan yang bukan mahram melalui media sosial bukan
kareana hajat atau suatu kepentingan, namun sudah mengarah kepada nafsu syahwat
semata. Bisakah hal itu dilakukan meunrut agama (berbicara melalui telpon dengan
bukan mahram) bagaimanakah status hukum tentang hal demikian?
Jawaban:
Sebelum menjawabnya
alangkah baiknya dipahami dulu apa makna dari khalwah dan ikhtilat. Berduan Yang
dilarang adalah khalwah, yaitu berduaan antara laki-laki dan perempuan yang
bukan mahramnya walaupun mengajari Al-Qur’an pada tempat yang sekiranya bisa melakukan apasaja yang diharamkan Allah
SWT, biarpun tidak melakukan keharaman itu, contohnya duduk dan diam diantara
keduanya, dan pada tempat tersebut tidak ada yang bisa menghalanginya
seandainya melakukan keharaman. baik di
kamar, dikebun yang sepi, maupun tempat yang lain. Adapun Laki-laki yang menelpon
perempuan yang bukan mahram tidak disebut khalwah karena tempatnya berbeda,
tetapi jika perbincangan itu sudah mengarah kepada hal yang itu, maka menjadi haram karena hal itu (omongannya
syahwat). Kalau telpon dalam hal biasa, misalnya menanyakan beras harganya
berapa, maka itu tidak haram. Ikhtilat yaitu bercampur antara laki-laki dan
perempuan. bercampur antara laki-laki dan perempuan itu tidak diharamkan
apabila memenuhi 5 syarat:
1.
Semuanya menutup aurat.
2.
Kalangan orang-orang yang menjaga
pandangan yaitu orang yang terhormat
3. Omongannya benar. Apabila laki-laki
memakai jubah dan perempuan memakai cadar, tetapi omongannya tentang porno,
maka haram.
4. Tempatnya adalah tempat yang
terhormat.
5. Tidak boleh dempet-dempetan karena
itu akan menimbulkan syahwat walaupun pada tempat pengajian.
vNontonlah video ini
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan