Friday, April 6, 2018

FIQH: Menelpon dengan lawan jenis, apakah haram?


Sudah kita maklumi bahwa, banyak orang telah dipengaruhi oleh dunia manya atau dikenal dengan mesdsos (media sosial) atau juga disebut dengan chatting bahasa kerennya. Namun tentang pengaruhnya itu berbeada-beda, ada yang baik dan juga ada yang buruk, menurut bagaimana seseorang mempergunakan media komunikasi itu. Apabila media komunikasi di pergunakan untuk memudahkan berkomunikasi dengan orang tua, sahabat, saudara kandung, teman kantor dalam perkara yang penting, misalnya supaya ia mengetahui informasi bagaimana kondisi mereka, kesehatan dan hal-hal yang penting lainnya, maka itu tergolong hal yang baik terutama dalam pandangan agama. Namun, bila dipergunakan pada yang tidak baik, maka akibatnya pun tidak baik, misalnya chatting dengan yang bukan mahram tanpa adanya hajat dan berbicara dengan pembicaraan yang menimbulkan syahwat, maka tentu ada orang ketiga, yaitu: syaithan yang akan mempengaruhi hal-hal negatif diantara keduanya, Al-hasil timbullah yang tidak di inginkan misalnya mendorong seseorang dalam hal perzinaan A’uzubillahi Minzalik. realita dan fakta mengungkapkan betapa banyak orang mengunakan chatting, hanya memprioritaskan untuk berkomunikasi dengan pasangannya yang belum nikah dan tentu bukan mahram. Hal ini mengakibatkan tujuan pembicaraannya  antara pasangan yang bukan mahram  melalui media sosial bukan kareana hajat atau suatu kepentingan, namun sudah mengarah kepada nafsu syahwat semata. Bisakah hal itu dilakukan meunrut agama (berbicara melalui telpon dengan bukan mahram) bagaimanakah status hukum tentang hal demikian?

Jawaban:
Sebelum menjawabnya alangkah baiknya dipahami dulu apa makna dari khalwah dan ikhtilat. Berduan Yang dilarang adalah khalwah, yaitu berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya walaupun mengajari Al-Qur’an pada tempat yang sekiranya  bisa melakukan apasaja yang diharamkan Allah SWT, biarpun tidak melakukan keharaman itu, contohnya duduk dan diam diantara keduanya, dan pada tempat tersebut tidak ada yang bisa menghalanginya seandainya melakukan keharaman.  baik di kamar, dikebun yang sepi, maupun tempat yang lain. Adapun Laki-laki yang menelpon perempuan yang bukan mahram tidak disebut khalwah karena tempatnya berbeda, tetapi jika perbincangan itu sudah mengarah kepada hal yang itu, maka  menjadi haram karena hal itu (omongannya syahwat). Kalau telpon dalam hal biasa, misalnya menanyakan beras harganya berapa, maka itu tidak haram. Ikhtilat yaitu bercampur antara laki-laki dan perempuan. bercampur antara laki-laki dan perempuan itu tidak diharamkan apabila memenuhi 5 syarat:
1.      Semuanya menutup aurat.
2.      Kalangan orang-orang yang menjaga pandangan yaitu orang yang terhormat
3. Omongannya benar. Apabila laki-laki memakai jubah dan perempuan memakai cadar, tetapi omongannya tentang porno, maka haram.
4.     Tempatnya adalah tempat yang terhormat.
5. Tidak boleh dempet-dempetan karena itu akan menimbulkan syahwat walaupun pada tempat pengajian.

vNontonlah video ini

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan