Tuesday, April 17, 2018

FIQH: Hukum Jual Beli Online melalui best online ecommerce sites atau situs berniaga online terbaik


Deskripsi Masalah:
Bisnis toko online menjadi kegiatan yang banyak dilakukan para netter di indonesia. Hal ini banyak di lakukan oleh orang seiring dengan adanya perkembangan teknologi dan adanya infrastruktur yang bisa di bilang sudah lumayan bagus. Dengan adanya teknologi membuat orang yang menggunakannya seba mudah dalam hal terutama membeli dan menjual barang dan mudah dalam berinteraksi sosial dengan keluarga dan masyarakat lainnya. Dengaan adanya internet pola bisnis semakin mudah baik dalam bisnis skala rendah maupun besar. Maka terjadilah perubahan dari model bisnis konvensional menjadi model bisnis elektronikal. Paradigma baru tersebut dikenal dengan istilah Electronic Commerce, umumnya disingkat E-Commerce seperti contohnya best online ecommerce sites .
Jual beli online yang melalui media informasi  terkadang mengabaikan rukun jual-beli diantaranya shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus ada sesuai dengan aturannya dalam kitab hukum. Bahkan dalam hal transaksi melalau dunia manya belum diketahui seberapa ada keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan.
 Pertanyaan:
Bagaimana hukum Jual beli melalui Online seperti online ecommerce sites 
(situs e-niaga online  terbaik) apakah sah?
Jawaban:
Dalam Madzhab imam syafi'i tidak terpenuhi syarat jual beli dalam transaksi online Yaitu melihat barang dengan sesungguhnya karena ditakutkan tertipu sehingga perlu kehati-hatian, maka tidak sah jual beli melalui online menurut madzhab kita imam syafi'i. Dalam madzhab malik boleh membeli barang melalui transaksi online dengan syarat sesuatu tersebut sudah disebutkan sifat-sifatnya dan ciri-cirinya begini..begini..sampai seolah-olah terbayang di mata. Apabila tidak ada unsur syarat yang diatas dari dua pendapat yaitu Imam syafi'i wajib melihat barang dengan sesungguhnya atau Imam Malik sudah disebutkan sifat-sifatnya dan ciri-cirinya, maka boleh berpegang dengan madzhab Abu hanifah, tetapi dengan syarat adanya khiyar. Apabila barang yang kita beli tidak sesuai boleh dikembalikan atau disaat barang sampai  dilanjutkan atau tidak jual belinya.

Untuk Lebih lengkap pemahaman lihat video dibawah ini

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan