Deskripsi Masalah:
Ada seorang wanita yang
sudah berkeluarga dan sudah
mempunyai anak, lalu dia selingkuh dengan seorang temannya yaitu temannya waktu
sekolah SMA dan kabur dari rumah bersama selingkuhannya. Disebabkan oleh sering
chatting dengan memakai hp #android, maka saya sarankan pada saudara untuk
memanfaatkan #teknologi canggih pada yang berguna terutama yang bermanfaat bagi agama supaya terjauh kita
dari bahaya dan jangan banyak memamerkan foto anda dengan menggunakan hp android
dengan cara selfi dengan menampakkan wajah anda bahkan paling bahaya adalah
menampakkan aurat itu adalah siknyal yang kuat untuk timbulnya hal demikian
apalagi dengan matan dahulu waktu sekolah, Maka mereka berdua melakukan sesuatu yang tidak layak dalam agama.
Pertanyaan:
apakah sah jika mereka menikah sehingga perempuan itu bersuami dua
sedangkan suami pertama belum menceraikanya.
Jawaban :
Bersuami dua itu merupakan sesuatu yang dilarang bagi seorang
perempuan, bagaimanapun ia beralasan, namun yang demikian sangat dilarang dalam
agama Islam. Maka untuk menyakinkan bersuami dua bagi seorang perempuan tidak
boleh dalam syara' nicaya saya akan memberikan dalil tentang penguatan
pernyataan di atas. Dari keterangan-keterangan ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi,
diketahui bahwa bersuami dua adalah haram. Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa' Ayat 24 :
24.
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami,
kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu)
sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang
demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan
untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara
mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu
kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah
saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[282] Maksudnya: budak-budak yang
dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[283] Ialah: selain dari macam-macam
wanita yang tersebut dalam surat An Nisaa' ayat 23 dan 24.
[284] Ialah: menambah, mengurangi
atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir 2/256
dijelaskan :
وقوله [ تعالى ] ( والمحصنات من النساء إلا ما ملكت
أيمانكم ) أي : وحرم عليكم الأجنبيات المحصنات وهن المزوجات.......
والمحصنات
من النساء Maksudnya adalah diharamkan atas kamu
perempuan ajnabi yang sudah menikah.
عن
سمرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه ةسلم : أيما امرأة زوجها وليان فهي للأول
منهما رواه أحمد والأربعة وحسنه الترمذي
Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka
pernikahan yang sah wanita itu adalah bagi yang pertama dari keduanya.
Dalam Subulussalaam 3/123 dijelaskan
:
والحديث دليل على أن المرأة إذا عقد لها وليان لرجلين
وكان العقد مترتبا أنها للأول منهما سواء دخل بها الثاني أو لا. أما إذا دخل بها عالما
فإجماع أنه زنا، وأنها للأول، وكذلك إن دخل بها جاهلا إلا أنه لا حد عليه. للجهل. فإن
وقع العقدان في وقت واحد بطلا وكذا إذا علم ثم التبس فإنهما يبطلان إلا أنها إذا أقرت
الزوجة أو دخل بها أحد الزوجين برضاها فإن ذلك يقرر العقد الذي أقرت بسبقه إذ الحق
عليها فإقرارها صحيح وكذا الدخول برضاها فإنه قرينة السبق لوجوب الحمل على السلامة.
Hadits di atas menunjukkan bahwasanya jika seorang perempuan jika
diakadkan oleh dua orang wali untuk dua orang laki-laki dan akadnya berurutan,
maka perempuan tersebut milik laki-laki yang pertama dari keduanya, baik
digauli oleh laki-laki yang kedua atau tidak. Adapun jika laki-laki yang kedua
menggauli perempuan tersebut dan dia mengetahui (sudah diakad oleh laki-laki
yang pertama) maka menurut ijma' itu adalah zina.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan