Sunday, April 15, 2018

FIQH: Bersuami Dua Apa Hukumnya?

Deskripsi Masalah:
Ada seorang wanita yang  sudah berkeluarga dan  sudah mempunyai anak, lalu dia selingkuh dengan seorang temannya yaitu temannya waktu sekolah SMA dan kabur dari rumah bersama selingkuhannya. Disebabkan oleh sering chatting dengan memakai hp #android, maka saya sarankan pada saudara untuk memanfaatkan #teknologi canggih pada yang berguna terutama yang bermanfaat bagi agama supaya terjauh kita dari bahaya dan jangan banyak memamerkan foto anda dengan menggunakan hp android dengan cara selfi dengan menampakkan wajah anda bahkan paling bahaya adalah menampakkan aurat itu adalah siknyal yang kuat untuk timbulnya hal demikian apalagi dengan matan dahulu waktu sekolah, Maka mereka berdua melakukan sesuatu yang tidak layak dalam agama.
Pertanyaan:
apakah sah jika mereka menikah sehingga perempuan itu bersuami dua sedangkan suami pertama belum menceraikanya.
Jawaban :
Bersuami dua itu merupakan sesuatu yang dilarang bagi seorang perempuan, bagaimanapun ia beralasan, namun yang demikian sangat dilarang dalam agama Islam. Maka untuk menyakinkan bersuami dua bagi seorang perempuan tidak boleh dalam syara' nicaya saya akan memberikan dalil tentang penguatan pernyataan di atas. Dari keterangan-keterangan ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi, diketahui bahwa bersuami dua adalah haram. Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa' Ayat 24 :

24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[282] Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[283] Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam surat An Nisaa' ayat 23 dan 24.
[284] Ialah: menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir 2/256 dijelaskan :

وقوله [ تعالى ] ( والمحصنات من النساء إلا ما ملكت أيمانكم ) أي : وحرم عليكم الأجنبيات المحصنات وهن المزوجات.......

والمحصنات من النساء Maksudnya adalah diharamkan atas kamu perempuan ajnabi yang sudah menikah.

عن سمرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه ةسلم : أيما امرأة زوجها وليان فهي للأول منهما رواه أحمد والأربعة وحسنه الترمذي

Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka pernikahan yang sah wanita itu adalah bagi yang pertama dari keduanya.
Dalam Subulussalaam 3/123 dijelaskan :

والحديث دليل على أن المرأة إذا عقد لها وليان لرجلين وكان العقد مترتبا أنها للأول منهما سواء دخل بها الثاني أو لا. أما إذا دخل بها عالما فإجماع أنه زنا، وأنها للأول، وكذلك إن دخل بها جاهلا إلا أنه لا حد عليه. للجهل. فإن وقع العقدان في وقت واحد بطلا وكذا إذا علم ثم التبس فإنهما يبطلان إلا أنها إذا أقرت الزوجة أو دخل بها أحد الزوجين برضاها فإن ذلك يقرر العقد الذي أقرت بسبقه إذ الحق عليها فإقرارها صحيح وكذا الدخول برضاها فإنه قرينة السبق لوجوب الحمل على السلامة.

Hadits di atas menunjukkan bahwasanya jika seorang perempuan jika diakadkan oleh dua orang wali untuk dua orang laki-laki dan akadnya berurutan, maka perempuan tersebut milik laki-laki yang pertama dari keduanya, baik digauli oleh laki-laki yang kedua atau tidak. Adapun jika laki-laki yang kedua menggauli perempuan tersebut dan dia mengetahui (sudah diakad oleh laki-laki yang pertama) maka menurut ijma' itu adalah zina.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan