Pertanyaan:
Bagaimana
hukum berobat dengan sesuatu yang najis
dengan tujuan agar cepat sembuh?
Jawaban:
Menurut
pendapat shohih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baghowi bahwa berobat dengan
menggunakan sesuatu yang najis selama memabukkan hukumnya diperbolehkan, dengan
catatan tidak menemukan obat lain yang suci, dan juga harus petunjuk dokter
yang ahli. Referensi Al-Majmu` Juzu` 9 Hal.50.
واما التداوى بالنجاسات غير الخمر
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan