Tuesday, May 16, 2017

FIQH: Berobat dengan Sesuatu Najis Agar Cepat Sembuh.

Pertanyaan:

Bagaimana hukum  berobat dengan sesuatu yang najis dengan tujuan agar cepat sembuh?

Jawaban:

Menurut pendapat shohih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baghowi bahwa berobat dengan menggunakan sesuatu yang najis selama memabukkan hukumnya diperbolehkan, dengan catatan tidak menemukan obat lain yang suci, dan juga harus petunjuk dokter yang ahli. Referensi Al-Majmu` Juzu` 9 Hal.50.

واما التداوى بالنجاسات غير الخمر


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan