Saturday, April 1, 2017

Taraf udzur atau Masyaqqoh dalam tayamum

Sebagaimana keterangan dalam kitab “kifayah Al-Ahyar juz 1 hlm 56. Maktabah Darl Ihya Al-Kutub Al-`Arobiyyah”. Di jelaskan, bahwa ada tiga macam sakit yang memperbolehkan seseorang bertayamum.Kendati demikian, maka sangat perlu diketahui tentang tingkatan udzur yang memperbolehkan tayamum, guna sebagai qiasan dari udur-udzur yang lainnya. Ada berapakah taraf udzur yang memperbolehkan tayamum?.
Jawab:
Menurut Imam Syafi`I, ada 4 macam bentuk tingkatan udzur yang memperbolehkan tayamum.Baca keterangan di bawah ini. “menurut imam Syafi`I boleh seseorang melaksanakan tayamum sebab adanya udzur yang ringan. Dan menurut satu pendapat lain, seseorang tidak boleh tayamum sebab udzur yang lebih berat. Sedang menurut Imam Syafi`I udzur itu memiliki tingkatan yang berbeeda-beda jika ditinjau dari masyaqqohnya. Pertama: kepayahan atau kesulitan yang bisa mencelakakan. Seperti takut terhadap keselamatan anggota dan fungsi anggota.Maka sebab udzur yang semacam ini seseorang diperbolehkan bertayamum. Kedua: masyaqqoh yang tarafnya di bawah masyaqqoh yang pertama. Seperti, seseorang khawatir akan munculnya sakit baru yang sangat ditakuti, jadi udzur yang demikian ini disamakan dengan udzur yang pertama (dalam segi diperbolehkannya bertayamum) menurut Qaul ashoh. Ketiga: khawatir akan memperlambat kesembuhan, dan mengakibatkan kelemahan yang sangat. Maka menyamakan udzur yang semacam ini pada udzur yang kedua, ulama terjadi khilaf.Namun menurut pendapat yang ashoh hukumnya bisa disamakan (pada udzur yang kedua). Keempat: khawatir dari aib/cela. Andaikan aib/cela itu berada pada anggota bathin maka tidak tergolong udzur (yang memperbolehkan tayamum).Dan bila pada anggota yang dhohir (anggota yang kelihatan ketika melakukan aktifitas), maka terjadi khilaf ulama.Menurut qaul mukhtar (pendapat yang dipilih), boleh melaksanakan tayamum.Sedangkan menurut pendapat imam syafi`I juga di perbolehkan bertayamum.REFERENSI ALMUWASWA`AH AL-FIGHIYYAH AL-KUWAITIYYAH JUZU` 38 HAL. 327.


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan