Sebagaimana keterangan dalam kitab “kifayah Al-Ahyar juz 1 hlm 56.
Maktabah Darl Ihya Al-Kutub Al-`Arobiyyah”. Di jelaskan, bahwa ada tiga macam
sakit yang memperbolehkan seseorang bertayamum.Kendati demikian, maka sangat
perlu diketahui tentang tingkatan udzur yang memperbolehkan tayamum, guna
sebagai qiasan dari udur-udzur yang lainnya. Ada berapakah taraf udzur yang
memperbolehkan tayamum?.
Jawab:
Menurut Imam Syafi`I, ada 4 macam bentuk tingkatan udzur yang
memperbolehkan tayamum.Baca keterangan di bawah ini. “menurut imam Syafi`I
boleh seseorang melaksanakan tayamum sebab adanya udzur yang ringan. Dan
menurut satu pendapat lain, seseorang tidak boleh tayamum sebab udzur yang lebih
berat. Sedang menurut Imam Syafi`I udzur itu memiliki tingkatan yang
berbeeda-beda jika ditinjau dari masyaqqohnya. Pertama: kepayahan atau
kesulitan yang bisa mencelakakan. Seperti takut terhadap keselamatan anggota
dan fungsi anggota.Maka sebab udzur yang semacam ini seseorang diperbolehkan
bertayamum. Kedua: masyaqqoh yang tarafnya di bawah masyaqqoh yang pertama.
Seperti, seseorang khawatir akan munculnya sakit baru yang sangat ditakuti,
jadi udzur yang demikian ini disamakan dengan udzur yang pertama (dalam segi
diperbolehkannya bertayamum) menurut Qaul ashoh. Ketiga: khawatir akan
memperlambat kesembuhan, dan mengakibatkan kelemahan yang sangat. Maka
menyamakan udzur yang semacam ini pada udzur yang kedua, ulama terjadi
khilaf.Namun menurut pendapat yang ashoh hukumnya bisa disamakan (pada udzur
yang kedua). Keempat: khawatir dari aib/cela. Andaikan aib/cela itu berada pada
anggota bathin maka tidak tergolong udzur (yang memperbolehkan tayamum).Dan
bila pada anggota yang dhohir (anggota yang kelihatan ketika melakukan
aktifitas), maka terjadi khilaf ulama.Menurut qaul mukhtar (pendapat yang
dipilih), boleh melaksanakan tayamum.Sedangkan menurut pendapat imam syafi`I
juga di perbolehkan bertayamum.REFERENSI ALMUWASWA`AH AL-FIGHIYYAH
AL-KUWAITIYYAH JUZU` 38 HAL. 327.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan