Sudah kita ketahui, bahwa bersiwak atau menggosok gigi bagi orang yang
puasa hukumnya makruh, sebab akan menghilangkan bau mulutnya yang kelak akan
berubah lebih harum melebihi harumnya minyak misik. Apakah menghilangkan bau
mulut dengan berkumur disertai mengosok gigi dengan jari tetap dimakruhkan bagi
yang berpuasa?
Jawab:
Menurut imam Ibnu Ziad hukumnya tidak makruh.Kecuali menurut Imam Ibnu
Hajar.“Imam Ibnu Hajar masih ragu didalam karya Al-Tuhfah tentang hukum
kemakruhan menghilangkan bau basin mulut orang yang puasa dengan sesamanya
jari-jari tangan, begitu pula bagi Al-Mumsik (orang yang menahan diri dari
makan dan minum). Akan tetapi jika perubahan bau mulut tersebut disebabkan sesamanya tidur, maka tidak dimakruhkan,
pendapat tersebut telah disampaikan oleh Imam Ar-Romli dan Al-Khotib, berbeda
dengan pendapat Imam Ibnu Hajar (yang menghukumi makruh).REFERENSI BUGHYATU
AL-MUSTARSYIDIN HAL. 19.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan