Saturday, April 1, 2017

Menghilangkan bau mulut dengan jari tangan

Sudah kita ketahui, bahwa bersiwak atau menggosok gigi bagi orang yang puasa hukumnya makruh, sebab akan menghilangkan bau mulutnya yang kelak akan berubah lebih harum melebihi harumnya minyak misik. Apakah menghilangkan bau mulut dengan berkumur disertai mengosok gigi dengan jari tetap dimakruhkan bagi yang berpuasa?
Jawab:

Menurut imam Ibnu Ziad hukumnya tidak makruh.Kecuali menurut Imam Ibnu Hajar.“Imam Ibnu Hajar masih ragu didalam karya Al-Tuhfah tentang hukum kemakruhan menghilangkan bau basin mulut orang yang puasa dengan sesamanya jari-jari tangan, begitu pula bagi Al-Mumsik (orang yang menahan diri dari makan dan minum). Akan tetapi jika perubahan bau mulut tersebut disebabkan  sesamanya tidur, maka tidak dimakruhkan, pendapat tersebut telah disampaikan oleh Imam Ar-Romli dan Al-Khotib, berbeda dengan pendapat Imam Ibnu Hajar (yang menghukumi makruh).REFERENSI BUGHYATU AL-MUSTARSYIDIN HAL. 19.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan