Monday, March 13, 2017

Ubudiah: Persentuhan yang tidak disengaja, dan wudhunya orang yang disentuh

Di masyarakat banyak orang yang memiliki anggapan bahwa persentuhan kulit dengan lawan jenis yang sudah sama besarnya jika tidak sengaja, maka tidak membatalkan wudhu. Begitu pula wudhunya orang yang disentuh. Adakah pendapat ulama yang menyatakan sebagaimana peryataan di atas?
Jawab:
Ada, yaitu menurut pendapat Al-Buwaithi, Ar-Rauyani dan Asy-Syasyi yang menyatakan bahwa wudhunya orang yang disentuh tidaklah batal. Sedangkan pendapat yang menyatakan bersentuhan kulit yang tidak disengaja tidak membatalkan wudhu, adalah sebagaimana pendapat yang diriwayatkan oleh iman Al-Fauroni, imam haromain dan ulama lainnya.
“(fashl), menjelaskan tentang hukum wudhunya orang yang disentuh. Apabila sudah menjadi ketetapan sebuah hukum tentang batalnya wudhu sebab bersentuhan kulit seseorang yang telah kami sebutkan di atas dari seorang perempuan, maka dalam hukum bata wudhunya perempuan yang disentuh itu ada dua pendapat.
            Pertama menurut pendapat yang dikutib oleh Al-Buwaithi, bahwa wudhunya orang yang disentuh itu ada dua pendapat.
1. menurut pendapat yang dikutib oleh Al-Buwaithi, bahwa wudhunya orang yang disentuh itu hukumnya tidak batal, karena berdasarkan hadits nabi “sidah a`isyah pernah menyentuh tapak kaki beliau Nabi SAW, kemudian nabi juga tidak mengingkarinya”. Dan berdasarkan argumentasi, bahwa persentuhan kulit yang mewajibkan wudhu hanya dibebankan atas orang yang menyentuh bukan orang yang disentuh,sama seperti halnya menyentuh kemaluan.

2. pendapat yang sudah menjadi nash imam syafi`I dalam qaul qadim dan qaul jaded. Yang merupakan pendapat yang shohih (benar), bahwa wudhunya orang yang disentuh menjadi batal seperti halnya orang yang menyentuhnya. Karena keduanya sama-sama merasakan nikmatnya bersentuhan, maka keduanya sama-sama batal wudhunya sebagaimana bertemunya dua alat laki-laki dan wanita”. REFERENSI AL-HAWI FII FIGHI AL-SYAAFI`I JUZU` 1 HAL. 189.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan