Di masyarakat banyak orang yang memiliki anggapan bahwa persentuhan
kulit dengan lawan jenis yang sudah sama besarnya jika tidak sengaja, maka
tidak membatalkan wudhu. Begitu pula wudhunya orang yang disentuh. Adakah
pendapat ulama yang menyatakan sebagaimana peryataan di atas?
Jawab:
Ada, yaitu menurut pendapat Al-Buwaithi, Ar-Rauyani dan Asy-Syasyi yang
menyatakan bahwa wudhunya orang yang disentuh tidaklah batal. Sedangkan
pendapat yang menyatakan bersentuhan kulit yang tidak disengaja tidak
membatalkan wudhu, adalah sebagaimana pendapat yang diriwayatkan oleh iman
Al-Fauroni, imam haromain dan ulama lainnya.
“(fashl), menjelaskan tentang hukum wudhunya orang yang disentuh.
Apabila sudah menjadi ketetapan sebuah hukum tentang batalnya wudhu sebab
bersentuhan kulit seseorang yang telah kami sebutkan di atas dari seorang
perempuan, maka dalam hukum bata wudhunya perempuan yang disentuh itu ada dua
pendapat.
Pertama menurut
pendapat yang dikutib oleh Al-Buwaithi, bahwa wudhunya orang yang disentuh itu
ada dua pendapat.
1. menurut pendapat yang dikutib oleh
Al-Buwaithi, bahwa wudhunya orang yang disentuh itu hukumnya tidak batal,
karena berdasarkan hadits nabi “sidah a`isyah pernah menyentuh tapak kaki
beliau Nabi SAW, kemudian nabi juga tidak mengingkarinya”. Dan berdasarkan
argumentasi, bahwa persentuhan kulit yang mewajibkan wudhu hanya dibebankan
atas orang yang menyentuh bukan orang yang disentuh,sama seperti halnya
menyentuh kemaluan.
2. pendapat yang sudah menjadi nash imam
syafi`I dalam qaul qadim dan qaul jaded. Yang merupakan pendapat yang shohih
(benar), bahwa wudhunya orang yang disentuh menjadi batal seperti halnya orang
yang menyentuhnya. Karena keduanya sama-sama merasakan nikmatnya bersentuhan,
maka keduanya sama-sama batal wudhunya sebagaimana bertemunya dua alat
laki-laki dan wanita”. REFERENSI AL-HAWI FII FIGHI AL-SYAAFI`I JUZU` 1 HAL.
189.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan