Monday, March 13, 2017

Ubudiah: maksud mahram yang tidak membatalkan wudhu

Persentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan  itu dapat membatalkan wudhu,, dengan catatatan keduanya tidak satu mahrom, tidak ada penghalang dll. Siapakah yang dimaksud mahram dalam bab wudhu?

Jawab:

Maksud mahrom dalam bab wudhu adalah, orang yang tidak boleh untuk dinikahi yakni, mahrom karena nasab, mahrom karena 1 susuan dan mahrom karena ikatan kekeluargaan melalui perkawinan. “yang dimaksud mahrom dalam bab wudhu adalah seseorang yang haram untuk dinikahi dikarenakan ada hubungan nasab, susuan, atau mohram karena ikatan kekeluargaan melalui perkawinan. Sedangkan anak laki-laki dan wanita yang masih kecil dan belum mensyahwati secara umumnya menurut pandangan orang yang memiliki watak atau tabiat yang sehat maka tidak membatalkan wudhu. Dalam hal ni tidak dibatasi dengan anak yang berusia tujuh tahun atau lebih, karena beda-bedanya anak dengan sebab perbedaan besar anak itu sendiri, dan sebab tidak diduga kuat bisa mensyahwati. Dan orang yang masih satu mahroh, baik mahrom karena nasab, tunggal susuan atau karena ada ikatan kekeluargaan melalui perkawinan, seperti ibu seorang istri itu tidak membatalkan wudhu, karena tidak ada praduga kuat bisa mensyahwati”. REFERENSI AL-FIQHULISLAMI  WA ADILLATUH JUZU`1 HAL. 377.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan