Persentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan itu dapat membatalkan wudhu,, dengan
catatatan keduanya tidak satu mahrom, tidak ada penghalang dll. Siapakah yang
dimaksud mahram dalam bab wudhu?
Jawab:
Maksud mahrom dalam bab wudhu adalah, orang yang tidak boleh untuk
dinikahi yakni, mahrom karena nasab, mahrom karena 1 susuan dan mahrom karena
ikatan kekeluargaan melalui perkawinan. “yang dimaksud mahrom dalam bab wudhu
adalah seseorang yang haram untuk dinikahi dikarenakan ada hubungan nasab,
susuan, atau mohram karena ikatan kekeluargaan melalui perkawinan. Sedangkan
anak laki-laki dan wanita yang masih kecil dan belum mensyahwati secara umumnya
menurut pandangan orang yang memiliki watak atau tabiat yang sehat maka tidak
membatalkan wudhu. Dalam hal ni tidak dibatasi dengan anak yang berusia tujuh
tahun atau lebih, karena beda-bedanya anak dengan sebab perbedaan besar anak
itu sendiri, dan sebab tidak diduga kuat bisa mensyahwati. Dan orang yang masih
satu mahroh, baik mahrom karena nasab, tunggal susuan atau karena ada ikatan
kekeluargaan melalui perkawinan, seperti ibu seorang istri itu tidak
membatalkan wudhu, karena tidak ada praduga kuat bisa mensyahwati”. REFERENSI
AL-FIQHULISLAMI WA ADILLATUH JUZU`1 HAL.
377.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan