Monday, March 13, 2017

Ubudiah: batalnya wudhu karena disentuh

Pernah kami menjumpai dalam madzhab syafi`I, bahwasanya imam syafi`I memiliki dua pendapat tentang masalah batalnya wudhu bagi orang yang disentuh perempuan lain. Pendapat ini dimasyarakat kedua-duanya ada yang memakainya. Manakah diantara dua pendapat yang paling utama untuk kita ikuti?, megikutibpendapat kedua dari imam syafi`I atau pindah madzhab lain?, dan bagaimana hukumnya berpindah madzhab pada waktu tertentu?

Jawab:
Ada dua pendapat: pertama, boleh memilih antara qaul tsani dan berpindah kemadzhab lain. Kedua, lebih baik taqlid pada qaul tsani. Sedangkan berpindah madzhab pada waktu tertentu hukumnya diperbolehkan. “dalam masalah seseorang yang tersentuh dengan wanita lain yang bukan mahramnya, menurut imam syafi`I ada dua pendapat. Yang ashoh dari kedua pendapat menurut kebanyakan muridnya imam syafi’I, sesungguhnya hal itu bisa membatalkan wudhunya. Pendapat itu merupakan nash dari imam syafi’I dalam kebanyakan kitabnya. Sedangkan pendapat kedua tidak membatalkan wudhunya, dan pendapat ini dipilih oleh kelompok kecil dari muridnya. Sedangkan menurut qaul mukhtar (terpilih) adalah pendapat yang pertama”. REFERENSI HASYIYAH IBNU HAJAR `ALA AL-IIDHAH   FI MANASIK AL-HAJ LINNAWAWI HAL. 236.

“boleh bertaqlid bagi orang yang menyanggupi ketetapan madzhab imam syafi’I pada selin madzhabnya, atau pada pendapat yang marjuh karena dharurat. Artinya karena sulit yang tidak dapat ditahan menurut kebiasaannya. Dalam kitab Sab’atul Kutubi Al-Mufidah dijelaskan: ketahuilah sesungguhnya yang ashoh menurut pandapat ulama yang mutaakhirin seperti syek ibnu hajar dan lainnya. Yaitu boleh pindah dari satu madzhab ke madzhab lain  dari beberapa madzhab yang telah dibukukan, meskipun hanya untuk keinginan, baik pindahnya itu untuk selamanya atau didalam sebagian kejadian”. REFERENSI BUGHYATU AL-MUSTARSYIDIN HAL. 52.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan