Pak Mustafa yang baru saja pulang dari kota dengan mengenderai sepeda
motor, kemudian ketika hendak menjalankan shalat, ia berwudhu dengan niat
menghilangkan hadats sekaligus niat menyegarkan/ menyejukkan kulitnya yang
kepanasan terkena terik matahari. Sahkah seseorang berwudhu dengan niat wudhu
sekaligus niat tabarrud?.
Jawab:
Menurut pendapat shahih hukumnya shah. Hanya saja jika niat tabarrud
atau tanadz-dzuf terjadi ditengah-tengah wudhu maka disyaratkan ia harus ingat
terhadap nait wudhunya. “ barang siapa berwudhu dengan niat menyejukkan diri
dan disertai niat wudhu yang diperbolehkan maka menurut pendapat yang shahih
hukumnya diperbolehkan, dan tidak membahayakan terhadap niat wudhu` karena
menyejukkan diri itu bisa dihasilkan dengan tanpa niat. Pendapat yang kedua
bisa membahayakan wudhu dikarenakan ia telah menyekutukan antara niat beribadah
dengan niat bukan beribadah sedangkan niat membersihkan diri itu sama dengan
niat tabarrud dalam hukum yang telah disebutkan”. REFERENSI HASYIYAH QALYUBI WA
`AMIRAH JUZU` 1 HAL. 195.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan