Monday, March 13, 2017

Ubudiah: Niat wudhu disertai dengan tabarrud (menyejukkan diri)

Pak Mustafa yang baru saja pulang dari kota dengan mengenderai sepeda motor, kemudian ketika hendak menjalankan shalat, ia berwudhu dengan niat menghilangkan hadats sekaligus niat menyegarkan/ menyejukkan kulitnya yang kepanasan terkena terik matahari. Sahkah seseorang berwudhu dengan niat wudhu sekaligus niat tabarrud?.
Jawab:


Menurut pendapat shahih hukumnya shah. Hanya saja jika niat tabarrud atau tanadz-dzuf terjadi ditengah-tengah wudhu maka disyaratkan ia harus ingat terhadap nait wudhunya. “ barang siapa berwudhu dengan niat menyejukkan diri dan disertai niat wudhu yang diperbolehkan maka menurut pendapat yang shahih hukumnya diperbolehkan, dan tidak membahayakan terhadap niat wudhu` karena menyejukkan diri itu bisa dihasilkan dengan tanpa niat. Pendapat yang kedua bisa membahayakan wudhu dikarenakan ia telah menyekutukan antara niat beribadah dengan niat bukan beribadah sedangkan niat membersihkan diri itu sama dengan niat tabarrud dalam hukum yang telah disebutkan”. REFERENSI HASYIYAH QALYUBI WA `AMIRAH JUZU` 1 HAL. 195.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan