Monday, March 13, 2017

Ubudiah: menyentuh tembelan dari lawan jenis

Seseorang yang sebagian kulitnya ditembel dengan kulit orang lain yang tidak sejenis dan bukan muhrimnya. Batalkah wudhunya jika ia menyentuh tembelan tersebut?
Jawab:
Hukumnya di perinci:
1. jika daging tembelan tersebut lengket dan terasa hidup sebagaimana kulitnya orang yang ditembel, dan tidak mensyahwati, maka hukumnya sama dengan kulitnya orang yang ditembel, dan hukum wudhunya tidak batal.
2. jika kulit tembelan tersebut mensyahwati, maka hukumnya seperti kulit yang asli(orang yang pertama kali yang mempunyai kulit), baik kulit tersebut hidup ataupun tidak. Dan hukum wudhunya batal.
3. jika kulit tembelan tersebut tidak terasa hidup, maka menurut qaul mu’tamad, kulit tembelan dihukumi seperti dagingnya orang yang di operasi (orang yang ditembel), sedangkan hukum wudhunya batal.

 “jika anggota tubuh seseorang terputus lalu disambungkan pada anggota orang lain dan anggota tersebut hidup maka dihukumi seperti anggotanya orang yang disambung. Dan sudah tidak dihukumi lagi, apabila terputus kembali, kemudian apabila tangan seorang laki-laki terputus lalu disambungkan pada wanita, dan tangan tersebut menjadi hidup maka batal wudhu seseorang laki-laki itu jika menyentuh tangan tersebut, begitu juga sebaliknya”. REFERENSI NIHAYATUZZAIN HAL. 28.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan