Seseorang yang sebagian kulitnya ditembel dengan kulit orang lain yang
tidak sejenis dan bukan muhrimnya. Batalkah wudhunya jika ia menyentuh tembelan
tersebut?
Jawab:
Hukumnya di perinci:
1. jika daging tembelan tersebut lengket
dan terasa hidup sebagaimana kulitnya orang yang ditembel, dan tidak mensyahwati,
maka hukumnya sama dengan kulitnya orang yang ditembel, dan hukum wudhunya
tidak batal.
2. jika kulit tembelan tersebut
mensyahwati, maka hukumnya seperti kulit yang asli(orang yang pertama kali yang
mempunyai kulit), baik kulit tersebut hidup ataupun tidak. Dan hukum wudhunya
batal.
3. jika kulit tembelan tersebut tidak
terasa hidup, maka menurut qaul mu’tamad, kulit tembelan dihukumi seperti
dagingnya orang yang di operasi (orang yang ditembel), sedangkan hukum wudhunya
batal.
“jika anggota
tubuh seseorang terputus lalu disambungkan pada anggota orang lain dan anggota
tersebut hidup maka dihukumi seperti anggotanya orang yang disambung. Dan sudah
tidak dihukumi lagi, apabila terputus kembali, kemudian apabila tangan seorang
laki-laki terputus lalu disambungkan pada wanita, dan tangan tersebut menjadi
hidup maka batal wudhu seseorang laki-laki itu jika menyentuh tangan tersebut,
begitu juga sebaliknya”. REFERENSI NIHAYATUZZAIN HAL. 28.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan