Sering kita melaksanakan wudhu di jeding qullah dengan kedua tangan
dimasukkan kedalam jading dan hanya digerak-gerakkan. Apakah cara yang demikian
itu sudah bisa mendapatkan kesunnahan tatslits (meniga kalikan basuhan)?.
Jawab:
Menurut Al-Qadli Husain dan Al-Baghowi sudah bisa mendapatkan kesunnahan
tatslits. Akan tetapi menurut syaikh Zakaria Al-Anshari belum bisa mendapatkan
kesunnahan tatslits. “termasuk kesunnahan wudhu ialah, meniga kalikan basuhan
anggota yang dibasuh. Apabila mutawadhi membasuh tangannya didalam air yang
banyak dan tenang, kemudian ia menggerak-gerakkan tangannya, maka sudah
mendapatkan kesunnahan tatslits menurut pendapat Al-Qadli Husain dan Imam
Al-Baghowi. Dan Al-Syaikh Zakaria Al-Anshori berfatwa sebaliknya (belum bisa
mendapatkan kesunnahan tatslits), karena menjaga terhadap bentuk jumlah
bilangan basuhan belum dihasilkan dengan cara di atas. Fatwa Al-Syekh ini
memberikan petunjuk terhadap kelemahan pendapatnya.” REFERENSI ASNAL MATHALIB
SYARAH RAUDHIT THAALIB JUZU` 1 HAL. 208.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan